Ramadan 2020
Sambut Ramadan MUI Ketapang Keluarkan 6 Seruan untuk Pelaksanaan Ibadah
Kedua yaitu menyerukan agar melaksanakan amaliah sunnah Ramadan berupa salat tarawih dan tadarus di rumah masing-masing
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Ketapang menyampaikan enam seruan khususnya bagi Umat Muslim di Kabupaten Ketapang dalam rangka pelaksanaan ibadah di Bulan Suci Ramadan tahun 1441 H dalam suasana darurat Covid-19.
Ketua MUI Kabupaten Ketapang, KH. Faisol Maksum mengatakan sedikitnya ada enam seruan yang dikeluarkan pihaknya terkait pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadan ditengah kondisi seperti saat ini.
Yang pertama yakni bahwa MUI Ketapang menyerukan agar masyarakat Ketapang khususnya Umat Muslim untuk senantiasa menjaga kondusifitas, kenyamanan dan kesucian bulan suci Ramadan dengan memperbanyak amaliah dan mendekatkan diri kepada Allah serta memanjatkan doa agar pandemi ini segera berlalu.
“Kedua yaitu menyerukan agar melaksanakan amaliah sunnah Ramadan berupa salat tarawih dan tadarus di rumah masing-masing sesuai dengan surat edaran menteri agama,” kata Faisol, Rabu (24/04/2020).
• Ramadan di Rumah Aja, Pelanggan Prabayar dan Pasca Bayar XL Axiata Bisa Nikmati Banyak Promo
Kemudian, yang ketiga mempertegas dan menguatkan kembali imbauan MUI Ketapang yang telah dikeluarkan terkait wabah Covid-19.
“Keempat untuk tidak melaksanakan salat Jumat di masjid tetapi menggantinya dengan salat zuhur di rumah untuk sementara waktu sampai pemerintah mengumumkan kondisi normal,” tambahnya.
Yang kelima yakni tidak menyelenggarakan jamaah salat rawatib atau salat lima waktu namun adzan tetap dikumandangkan sebagai tanda masuknya waktu salat.
“Keenam meminta aparat kepolisian untuk menindak tegas warga yang melanggar intruksi Bupati dan seruan MUI sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Demikian surat seruan dikeluarkan agar semua pihak dapat memaklumi dan dilaksanakan sebaik-baiknya,” harapnya.
Lebih lanjut Faisol menjelaskan, seruan yang disampaikan pihaknya dengan memperhatikan yang pertama bahwa Gubernur Kalbar telah menetapkan Kalimantan Barat sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) Covid-19 berdasarkan surat edaran gubernur tentang KLB/Tanggap darurat Covid-19, tertanggal 17 maret 2020.
Kemudian memperhatikan intruksi Bupati Ketapang tentang kewaspadaan penularan dan penyebaran Covid-19 tertanggal 23 Maret 2020.
Serta memperhatikan fatwa MUI tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19 tertanggal 16 Maret 2020 dan surat edaran menteri agama tentang panduan ibadah Ramadan dan idul fitri ditengah pandemi wabah Covid-19 serta informasi dari tim gugus tugas penanganan Covid-19 bahwa Ketapang sudah terdapat 5 orang positif Covid-19 hingga Rabu 22 April 2020.
“Ada juga hasil rapat pengurus dewan pimpinan MUI Ketapang dengan satuan kerja pemerintah daerah, kepala dinas kesehatan, kepala kantor kementrian agama ketapang dan ketua pengurus masjid Ketapang pada 20 April 2020 dan dilanjutkan dengan rapat pimpinan harian MUI Ketapang 21 April 2020,” ujarnya.
Terkait masih adanya masyarakat yang melaksanakan kegiatan mengundang banyak orang dalam kegiatan keagamaan, ia menegaskan hal tersebut sudah menjadi kewenangan aparat terkait untuk menyikapinya.
“Dalam menyikapi kondisi ini perlu kerjasama semua pihak, MUI dalam hal ini cukup menyampaikan seruan dan imbauan ini,” pungkasnya.
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpo