Info Polda Kalbar

Operasi Ketupat 2020, Polri Sekat Lalu Lintas Larangan Mudik

Tujuan operasi yang digelar oleh 34 Polda adalah melarang masyarakat untuk mudik guna mencegah penyebaran Covid-19

Editor: Madrosid
TRIBUN/ISTIMEWA
Operasi Ketupat 2020, Polri Sekat lalu Lintas Larangan Mudik 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Operasi Ketupat 2020 dimulai pada 24 April hingga 31 Mei.

Selama 37 hari polisi akan menyekat lalu lintas dalam kebijakan pelarangan mudik. 

"Cara bertindak pada penyekatan larangan mudik, pertama, adalah sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak mudik," ujar Kasat Lantas Polres Kayong Utara Iptu Supriyanto. Jum'at (23/4/2020). Kedua, membentuk pos pelayanan terpadu yang juga bergabung dengan personel TNI dan instansi terkait. 

"Pada saat di lapangan, petugas menggunakan pendekatan humanis, jangan menggunakan kekerasan kemudian menyampaikan kepada pengendara yang akan mudik nanti disuruh putar balik," sambung Supriyanto.

Tujuan operasi yang digelar oleh 34 Polda adalah melarang masyarakat untuk mudik guna mencegah penyebaran Covid-19, keamanan masyarakat di bulan Ramadhan dan mewujudkan ketertiban masyarakat yang kondusif saat dan usai Idul Fitri. 

Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Barat Menyerahkan Masker ke Tribun Pontianak

Presiden Joko Widodo melarang seluruh masyarakat Indonesia mudik di tahun ini, demi mencegah penyebaran virus COVID-19.

"Pada rapat hari ini saya ingin menyampaikan, mudik akan kami larang," kata Joko Widodo di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (21/4/2020) dilansir dari Antara.

Kebijakan ini berdasar kajian dan survei yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan, yakni masih ada 24 persen masyarakat yang bersikeras untuk mudik. (*/Wld)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved