Virus Corona Masuk Kalbar

Antisipasi Arus Mudik di Tengah Wabah Covid-19, Pemkot Akan Terapkan Chek Point Disejumlah Titik

Mulai dari penggunaan masker, kelengkapan kendaraan hingga daerah asal mereka. Pada cek point juga akan dilakukan pemeriksaan kesehatan.

Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Jalanan terpantau lengang saat diberlakukannya pembatasan aktivitas masyarakat di Jalan Gajahmada, Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (2/4/2020) siang. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengatakan pihaknya akan mengantisipasi arus mudik di tengah pandemi Covid-19.

Menurutnya saat ini, yang perlu diantisipasi adalah warga Kota Pontianak yang hendak mudik ke daerah kabupaten/kota, demikian juga  juga sebaliknya, warga dari kabupaten yang ingin kembali ke Pontianak.

"Tadi kita sudah rapat dengan Wakapolda Kalbar, kita akan menjaga pintu masuk darat.

Jadi benar-benar diperketat, apalagi dari daerah yang ada pasien positif Covid-19," ujarnya, Jumat (24/4).

Ia memaparkan sejumlah titik di Kota Pontianak akan diberlakukan cek poin. Pemeriksaan di setiap cek poin ditujukan terhadap setiap pengendara.

Mulai dari penggunaan masker, kelengkapan kendaraan hingga daerah asal mereka. Pada cek point juga akan dilakukan pemeriksaan kesehatan.

Kedepannya jika alat rapid test sudah mencukupi maka akan dilakukan.

"Saat ini rapid test dipergunakan bagi pemeriksaan secara acak ditempat keramaian dan pasar-pasar," ujarnya.

Layanan Terbaru Begini Cara Rapat dan Telekonferensi Menggunakan Aplikasi WhatsApp, Lebih Aman?

Beberapa titik yang akan dilakukan pemeriksaan yakni di sejumlah perbatasan Kota Pontianak.

Diantaranya di wilayah Batu Layang, Pos Polisi Jembatan Kapuas Satu, Sungai Ambawang, Kota Baru, Pasar Flamboyan dan Sungai Jawi.

"Jika mereka memang tujuannya mudik, bisa jadi disuruh kembali," ujarnya.

Menurutnya, pemberlakukan aturan tersebut berlaku hingga kejadian luar biasa berakhir.

Sebab perkembangan kebijakan pandemi Covid-19 saat ini bukan lagi perhari melainkan perjam. Sehingga kebijakan itu bisa saja berubah memperhatikan situasi dan kondisi dilapangan.

"Saat ini orang yang tinggal dan menetap di Kota Pontianak dilarang untuk kembali ke kabupaten," ujarnya.

Jadwal Imsakiyah Puasa Ramadhan 2020 untuk Kota Singkawang Kalbar dan Sekitarnya

Dirinya menerangkan jika kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan di Kota Pontianak, tentunya wilayah sekitar seperti Kabupaten Kubu Raya dan Mempawah juga harus menerapkan hal serupa di daerah kecamatan yang berbatasan langsung dengan Kota Pontianak.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved