Polda Kalbar
Jual Motor Curian di Facebook, 5 Penadah Berhasil Diringkus Resmob Polda Kalbar
Pengungkapan diawali dari informasi bahwa ada seseorang yang menjual sepeda motor melalui sosial media facebook.
Editor:
Maudy Asri Gita Utami
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reskrimum Polda Kalbar berhasil meringkus penadah sepeda motor curian, Kamis (23/4/2020).
"Tersangka utama pencurian sudah di kantongi identitas, sedang diburu” tegas Veris
Para tersangka penadah barang curian ini dapat dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (*)
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak