Polda Kalbar

Jual Motor Curian di Facebook, 5 Penadah Berhasil Diringkus Resmob Polda Kalbar 

Pengungkapan diawali dari informasi bahwa ada seseorang yang menjual sepeda motor melalui sosial media facebook.

TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reskrimum Polda Kalbar berhasil meringkus penadah sepeda motor curian, Kamis (23/4/2020). 

"Tersangka utama pencurian sudah di kantongi identitas, sedang diburu” tegas Veris

Para tersangka penadah barang curian ini dapat dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (*)

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved