Dishub Kalbar Masih Rumuskan Terkait Larangan Mudik Dampak dari Pandemi Corona

Perumusan terkait larang mudik di Kalbar tersebut menindaklanjuti yang telah disampaikan oleh Presiden Jokowi

Penulis: Anggita Putri | Editor: Madrosid
IST
Kepala Dinas Perhubungan Kalbar, Manto saat membagikan masker gratis pada warga yang melintas di Dermaga Kapuas Indah beberapa Waktu lalu . 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Dinas Perhubungan Kalbar, Manto mengatakaan saat ini Dishub Kalbar sedang merumuskan terkait larangan mudik yang menjadi tugas dan pekerjaan Dishub sek-Kalbar menjelanga Puasa dan Lebaran Tahun ini ditengah pandemi Covid-19.

Perumusan terkait larang mudik di Kalbar tersebut menindaklanjuti yang telah disampaikan oleh Presiden Jokowi yang telah menetapkan larangan mudik bagi seluruh masyarakat perantauan ke kampung halaman masing-masing.

Keputusan itu disampaikan Jokowi saat membuka rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, melalui konferensi video, Selasa (21/4/2020).

“Saat ini kita sedang rumuskan terkait larangan mudik karena Kebijakan Pemerintah Pusat itu belum konkrit. Apa saja kriteria mudik. Misalnya apa kriteria untuk menilai seseorang melakukan mudik atau tidak . Nah itulah yang Dishub Provinsi sampai Kabupaten Kota perlu sepakati agar sama gerak langkahnya,” ujarnya kepada Tribun Pontianak, Selasa (21/4/2020).

Jelang Ramadan, Dishub Kalbar Terus Kampanyekan Larangan Mudik dan Bentuk 50 Posko Terpadu

Ia mengatakan rumusan tersebut sedang dibahas dan akan diinfokan atas putusan yang akan diambil dalam eaktu dekat ini.

Sebelumnya, Dishub Kalbar selalu melakukan kegiatan dalam rangka mudik yang dihitung berdasarkan hari kapan orang tersebut bepergian.

Ia menjelaskan seperti di Matra laut, yang dianggap mudik adalah 15 hari sebelum dan sesudah lebaran atau natal. Sedangkan di Matra udara 10 hari sebelum dan sesudah lebaran atau natal. Lalu di Matra darat 7 hari sebelum dan sesudah lebaran atau natal. Jadi saat ini yang belum clear adalah jarak tempuh atau waktu tempuh yang dikategorikan mudik.

“Pada saat adanya Pandemi Covid-19 ini kami akan lakukan kegiatan pengamanan dan pemantauan mulai hari pertama Ramadhan atau 30 hari sebelum lebaran dan akan berakhir pada 30 hari setelah lebaran,” pungkasnya.

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:

https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved