Dinas Pendidikan Sekadau Lakukan Pemusnahan Blangko Ijazah Tahun Ajaran 2019
Pemusnahan itu dilakukan dengan tujuan untuk menjaga agar tidak adanya penyalahgunaan blanko ijazah yang tersisa.
Penulis: Marpina Sindika Wulandari | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Dinas Pendidikan Kabupaten Sekadau lakukan pemusnahan blanko ijazah, untuk tahun pelajaran 2019 di halaman Kantor Dinas Pendidikan Sekadau, komplek Pemda Sekadau, Selasa (21/4/2020)
Kepala Dinas Pendidikan Losianus menjelaskan pemusnahan blangko ijazah tersebut meliputi dua kurikulum, yakni kurikulum 2013 dan kurikulum 2006
"Pemusnahan blanko ini, menjadi sebuah syarat secara nasional, jadi kalau yang ada ini belum kita musnahkan, kita tidak bisa mengajukan kembali untuk tahun ajaran berikutnya," jelas Losianus
Pemusnahan itu dilakukan dengan tujuan untuk menjaga agar tidak adanya penyalahgunaan blangko ijazah yang tersisa.
• FOTO: Petugas Bea Cukai Musnahkan Barang Bukti Penindakan Kepabeanan
"jangan sampai salah penggunaan, jangan sampai ada ijazah yang double, kalau salah penulisan di ijazah itu bisa diganti, yang diganti ini kita musnahkan, yang blanko lebih ini juga kita musnahkan agar tidak ada beredarnya blanko ijazah dimasyarakat," kata Losianus
Adapun blanko ijazah yang dimusnahkan terdiri dari blanko ijazah Sekolah Dasar (SD) 287 lembar, dan Blanko ijazah Sekolah Menengah Pertama (SMP) 237 lembar
"blanko ijazah SD, SMP harus di urut dulu, baik yang salah tulis maupun yang tidak terpakai kita musnahkan, setelah itu kita laporkan ke Kemendikbud. Tanpa pemusnahan, blanko yang baru tidak akn di kirim oleh pusat," pungkas Losianus.
Pemusnahan blangko ijazah tersebut juga disaksikan pihak Kepolisian Resort Sekadau.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/kantordinas-blangko-ijazah.jpg)