Resmi Ponsel Black Market Diblokir, Segera Cek HP Anda Legal Atau Ilegal di imei.kemenperin.go.id.
IMEI bisa dilihat melalui stiker yang ada pada bagian belakang dus ponsel.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Mulai hari ini, Sabtu (18/4/2020), pemerintah pusat resmi memberlakukan pemblokiran Polsel Black Market atau ponsel ilegal.
Ponsel ilegal adalah produk yang dijual didalam negeri maupun diluar negeri tanpa dokumen resmi dari negara.
Bagi anda jangan kaget, ketika ponsel bermasalah dan tidak bisa digunakan padahal kondisinya tidak ada masalah.
Pemerintah melakukan pemblokiran melalui identifikasi nomor IMEI.
Dasar pemblokira IMEI Ponsel Black Market adalah Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 11 Tahun 2019.
Mengutip dari Tribun Jogya, yang akan diblokir adalah ponsel dengan nomor IMEI yang tak terdaftar di basis data Kementerian Perindustrian.
• Cara Mudah Cek IMEI Ponsel untuk Pastikan Handphone Legal atau Ilegal
• Cek IMEI, Pemerintah Keluarkan Aturan IMEI Mulai Besok, Cek HP Anda di Imei.kemenperin.go.id
Serta tidak akan dapat terhubung dengan jaringan seluler operator manapun di Indonesia.
Oleh sebab itu, cek segera ponsel Anda, jangan sampai tertipu saat membelinya.
Pemerintah telah mengimbau agar masyarakat agar mengecek terlebih dahulu, nomor IMEI ponsel sebelum membeli.
IMEI bisa dilihat melalui stiker yang ada pada bagian belakang dus ponsel.
Adapun pengecekan IMEI bisa dilakukan dengan mudah melalui laman imei.kemenperin.go.id.
"Pemerintah mengimbau masyarakat untuk beli perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang legal," kata Ismail, Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo saat ditemui KompasTekno di Jakarta beberapa waktu lalu.
"Know your mobile lewat halaman Kemenperin sebelum pembelian baik melalui toko ataupun online," imbuh Ismail.
Wakil Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Merza Fachys, mengatakan hal senada.
Menurut Merza, imbauan tersebut berlaku untuk calon pembeli ponsel setelah regulasi ini diimplementasikan.
"Cek-lah IMEI-nya dulu, karena IMEI akan tertulis di kemasan sesuai dengan aturan Kementerian Perdagangan. Kalau legal, belilah. Kalau tidak, jangan," kata Merza.
Pemerintah menggunakan skema whitelist dalam memblokir ponsel BM.
Whitelist menerapkan mekanisme "normally off", di mana hanya ponsel IMEI legal/terdaftar saja yang bisa tersambung ke jaringan operator seluler.
Metode ini bertujuan agar konsumen mengetahui ponselnya ilegal atau tidak, sebelum membeli ponsel dan membawa pulang.
• Siap-siap Diblokir Mulai 18 April 2020, Ponsel Black Market atau BM dengan Nomor IMEI Tak Terdaftar
• Cara Cek HP Ilegal atau Legal Via IMEI, Ayo Akses Situs imei.kemenperin.go.id Agar Tidak Diblokir
Ganti rugi jika BM
Pembeli ponsel yang tak mengetahui bahwa perangkat yang ia beli adalah ilegal atau black market (BM), bisa meminta ganti rugi ke penjual apabila aturan IMEI resmi berlaku.
Direktur Pengawasan Barang dan Jasa Kementerian Perdagangan ( Kemendag), Ojak Manurung, menjelaskan bahwa konsumen memiliki hak meminta ganti rugi.
Ganti rugi bisa diklaim pabila mengetahui nomor IMEI ponsel yang dibelinya tidak valid atau belum teregistrasi.
Ojak mengatakan, ketentuan ini sejatinya juga telah diatur dalam Undang-undang (UU) Perlindungan Konsumen Pasal 19.
Berdasarkan UU tersebut, pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerugian konsumen.
Ganti rugi tersebut dapat berupa pengembalian uang, penggantian barang, dan atau dalam bentuk lain.
"Dari UU Perlindungan Konsumen itu sudah bisa digunakan konsumen untuk menuntut atau meminta ganti rugi kepada pelaku usaha," jelas Ojak dalam diskusi online persiapan penerapan aturan IMEI, Rabu (15/4/2020).
Untuk menghindari kerugian, Ojak menekankan agar para pedagang juga melakukan langkah pencegahan.
Ia meminta agar para penjual dapat mengecek perangkat dari produsen atau importir dan memastikan bahwa IMEI ponsel yang akan dijual sudah valid dan teregistrasi di Kementerian Perindustrian.
Tidak hanya pedagang offline, imbauan ini juga berlaku bagi pedangan online yang menjajakan produknya di e-commerce.
Terkait hal ini, Kemendag telah meminta idEA (Indonesia e-commerce association) yang mengasosiasi marketplace, untuk meminta anggotanya mengawasi merchant atau pedagang online.
"Kami minta marketplace ini bertanggung jawab atas merchant-merchat yang gabung di dalam marketplace itu untuk memperdagangankan perangkat tadi," jelas Ojak. (*)