JEJAK Kasus Ratu Narkoba Kalbar Divonis Hukuman Mati, Sempat Kabur ke Malaysia hingga Buron 6 Bulan

AS alias NA (35)‎ merupakan warga Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) terlibat kasus kepemilikan narkotika.

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Rizky Zulham
ISTIMEWA/NET
ILUSTRASI - JEJAK Kasus Ratu Narkoba Kalbar Divonis Hukuman Mati, Sempat Kabur ke Malaysia hingga Buron 6 Bulan 

"Ada dua unit kapal motor air yakni menjadi sarana pembawa narkotika dari tengah laut ‎sekitar wilayah Laut Natuna dan satu unit sepeda motor, itu milik AS," katanya.

Lebih lanjut, AS alias NA melarikan diri saat ke lima jaringannya tertangkap saat akan mengedarkan narkoba.

Dari kelima orang jaringannya berhasil disita narkotika yang totalnya sekitar 8,24 Kg sabu-sabu dan 18.762 butir pil ekstasi pada 8 April 2019 di Mempawah dan Kubu Raya. 

Gembong‎ menuturkan saat ini dirinya tengah mempersiapkan penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait kasus narkotika AS.

"Dia ini pemain lama dan bandar yang memiliki jaringan internasional, maka wajar kita sebut dia adalah Ratu Narkobanya Kalbar."

"Contohnya saja dua kapal motor air yang kita sita saat ini yang merupakan menjadi sarana untuk memasok narkoba melalui jalur air."

"Itu memiliki nilai ratusan juta, yang kita duga kuat hasil narkoba, karena miliknya," ‎ungkapnya.

Lanjutnya, saat ini kita masih menyelidiki aset-aset mana saja milik AS yang merupakan hasil dari transaksi narkoba yang dilakukannya di Kalbar.

Ia juga membenarkan lima orang jaringan AS yang telah mereka tangkap tersebut, oleh Pengadilan Negeri Mempawah terlebih dahulu divonis pidana penjara seumur hidup.

"Kita baru terima informasi putusan AS dari Pengadilan negeri Mempawah pada hari jumat kemarin, kita puas dengan hasil penegakan hukum oleh majelis hakim dan kejaksaan," pungkasnya.

Terkait vonis mati terpidana kasus narkotika AS alias NA (35) ‎oleh Pengadilan Negeri Mempawah.

Direktorat Resnarkoba Polda Kalbar menyebut AS adalah bandar bergelar Ratu Narkobanya Kalbar.

"Karena dia adalah pengendali dan pemodal jaringan narkoba yang ada di Kalbar."

"Sebab dia membiayai operasional jaringannya yang berhasil kita tangkap pada 8 April 2019 lalu," ujar Direktur Resnarkoba Polda Kalbar Kombes Pol Gembong Yudha, Senin (13/4/2020). 

Dikatakannya lagi dari aset yang disita itu.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved