Virus Corona Masuk Kalbar
BREAKING NEWS - Komisi Informasi Kalbar Keluarkan Edaran Tentang Pelayanan Publik Darurat Covid-19
Ia mengatakan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)
Penulis: Anggita Putri | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat, Syarif Muhammad Herry menyampaikan bahwa ditengah pandemi Covid-19 saat ini tentu berdampak pada sisi pelayanan publik yang ada.
Melihat kondisi saat ini KI Kalbar telah mengeluarlan Surat Edaran tentang Pelayanan Informasi Publik dalam Masa Darurat Kesehatan Masyarakat Akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada 6 April 2020 lalu.
Ia mengatakan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) memberikan kewenangan kepada Komisi Informasi untuk menetapkan kebijakan umum pelayanan informasi publik.
Lembaga Negara Mandiri ini juga bertugas menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik, selain berwenang memutus sengketa informasi publik.
Setelah mencermati perkembangan situasi dan kondisi Darurat Kesehatan akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang telah mempengaruhi pelayanan informasi publik di seluruh badan publik dan memperhatikan Pasal 7 UU KIP menyatakan bahwa badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan yang berada di bawah kewenangannya kepada publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.
Selain itu juga memperhatikan pasal 10 UU KIP yang menyatakan bahwa badan publik wajib mengumumkan secara serta merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami, terkait Covid-19.
• Komisi Informasi Nilai Ada Peningkatan Partisipasi Badan Publik dalam Keterbukaan Informasi
"Maka Komisi Informasi menerbitkan aturan kebijakan (beleidsregel) berupa Surat Edaran tentang Pelayanan Informasi Publik dalam Masa Darurat Kesehatan Masyarakat Akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," ujarnya, Selasa (14/4/2020).
Surat Edaran KIP Nomor 2 Tahun 2020 itu diterbitkan pada Senin, 6 April 2020, dan ditandatangani Ketua Komisi Informasi Pusat, Gede Narayana.
SE ini diterbitkan karena selama ini belum ada regulasi dan aturan kebijakan nasional pelayanan informasi saat terjadi pandemi.
Berdasarkan salinan Surat Edaran itu, Komisi Informasi memberikan panduan pelayanan informasi publik seperti jenis informasi yang perlu disampaikan, langkah-langkah yang perlu dilakukan, hal-hal penting yang perlu dipedomani oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam pelayanan informasi di badan publik, dan permintaan dan perhatian kepada lembaga-lembaga penegak hukum.
"Komisi Informasi memberikan pedoman pelayan informasi publik kepada lembaga-lembaga secara berjenjang Pusat sampai daerah kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Menteri Kesehatan, Kepala Daerah, dan Instansi pemerintah terkait," kata Syarif Muhammad Herry.
Ada tujuh kategori informasi yang perlu diumumkan yakni sebagai berikut.
1. Jenis penyakit, persebaran, daerah yang menjadi sumber penyakit (episentrum/klaster), dan pencegahannya.
2. Secara ketat dan terbatas, menginformasikan penyebaran Covid-19 dengan tetap melindungi data pribadi Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), pasien positif Covid-19, dan orang-orang yang telah dinyatakan sembuh oleh pihak yang berwenang.
3. Menginformasikan penyebaran Covid-19 sebagai sarana peringatan dini bagi masyarakat. Informasi yang disampaikan ke publik dalam konteks ini meliputi area persebaran hingga ke tingkat dusun, desa atau kelurahan dengan tetap melindungi data pribadi dan upaya mitigasi risiko penyebaran yang dilakukan pemerintah setempat.