Ramadan
Apakah Mimpi Basah Membatalkan Puasa? Ini Jawaban Ustadz Adi Hidayat dan Ustadz Abdul Somad
mimpi basah d siang hari bulan ramadhan kerap menjadi pertanyaan, apakah bisa membatalkan puasa?
Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Apakah mimpi basah di siang hari dapat membatalkan puasa?
Pertanyaan itu mungkin terbesit di benak kita saat tanpa sadar mengalami mimpi basah di siang hari bulan Ramadan.
Ustadz Adi Hidayat dalam satu kesempatan menyampaikan, hal yang membatalkan puasa umumnya terbagi menjadi dua bagian.
Pertama, adalah sengaja makan, minum atau berbagai hal yang semakna dengannya yang melahirkan energi yang masuk lewat kerongkongan atau di luar jalur-jalur tertentu yang menghadirkan energi khusus.
• Apakah Memakai Obat Tetes Mata Dapat Membatalkan Puasa? Ini Jawaban Ustadz Abdul Somad
Kedua adalah berhubungan terkait dengan syahwat.
Baik itu hubungan suami istri secara langsung atau barangkali melakukan tindakan-tindakan yang dilarang seperti bermaksiat yang melahirkan syahwat dan sejenisnya.
"Adapun anda bermimpi di luar kuasa anda, tidak pernah anda rencanakan, maka itu tidak membatalkan puasa," jelasnya.
"Silakan anda bangun, kemudian anda mandi seperti mandi junub pada umumnya. Teruskan puasanya, tunaikan Solatnya, insya Allah sah puasa anda mendapatkan pahala dari Allah SWT," jelas Ustadz Adi Hidayat.
Ustadz Abdul Somad mengatakan hal serupa.
Menurutnya, orang yang mimpi basah di siang hari puasanya tetap sah.
"Puasanya sah, karena mimpi itu bukan kehendak. Kalau terjadi, mandi saja. Puasanya tetap sah," ungkap UAS.
• Kumpulan Ucapan Menyambut Bulan Puasa Ramadhan 2020 untuk WhatsApp, FB dan IG
Memakai Obat Tetes Mata
Apakah memakai obat tetes mata dapat membatalkan puasa?
Menjawab hal itu Ustadz Abdul Somad mengatakan, obat tetes mata tidak membatalkan puasa.
Demikian pula dengan menggunakan obat tetes telinga, tidak membatalkan puasa.
"Bisa dilihat dalam fatwa-fatwa kontemporer Syekh Yusuf al Qaradhawi," kata UAS.
Adapun dulu waktu kita kecil saat mandi di sungai, kita diingatkan supaya waspada air masuk hidung dan telinga, saat menyelam karena memahami memasukkan sesuatu ke dalam rongga, maka batal puasa.
"Yang dimaksud dengan rongga adalah masuk ke dalam tenggorokan dan lambung. Sedangkan masuk ke telinga, tetes, tak batal. Masuk ke mata tak batal," katanya.
Lalu bagaimana dengan suntik?
Ustadz Abdul Somad mengatakan, suntik terbagi dua.
"Yang satu suntik obat, tidak batal. Sedangkan yang batal, itu adalah suntik makanan, infus," ungkap UAS.
"Itu baru batal. Begitu fatwa Syekh Yusuf al Qardhawi," jelasnya.