Aktor Senior Ini Kembali Tertangkap Karena Kasus Narkoba, 3 Tahun Lalu Pernah Bicara Penyesalan
Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Herry Heryawan membenarkan artis gaek itu tertangkap karena kasus narkoba.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Dunia hiburan tanah air kembali diterpa kabar miring.
Artis senior Tio Pakusadewo kembali terjerat narkoba.
Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Herry Heryawan membenarkan artis gaek itu tertangkap karena kasus narkoba.
"Iya ( Tio Pakusadewo ditangkap atas kasus narkoba)," kata Herry saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (14/4/2019).
Bagaimana proses penangkapannya?
Herry enggan merinci lebih lanjut soal barang bukti maupun kronologi penangkapan.
Menurutnya, sampai saat ini Tio Pakusadewo masih diperiksa oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
• Artis Peran Tio Pakusadewo Kembali Ditangkap Karena Terjerat Kasus Narkoba

Bukan Kasus Pertama
Tio Pakusadewo tercatat bukan pertama kali tertangkap atas kasus narkoba.
Tio Pakusadewo pernah ditangkap oleh polisi Polda Metro Jaya ketika sedang makam malam di rumahnya di Jalan Ampera I, Cilandak Timur, Jakarta Selatan pada Desember 2017.
Kala itu, Tio membeli sabu pada Sabtu, 16 Desember 2017, dari Vina, yang mengantar sabu ke rumah Tio. Kemudian, Tio mengonsumsi sabu tersebut pada Minggu, 17 Desember 2017.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita 1,06 gram sabu di dalam tiga bungkus plastik klip.
Beberapa barang bukti lain, yaitu sabu berikut bong, cangklong, korek api gas, dan satu unit ponsel, juga disita oleh jaksa.
Saat pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/7/2018). Majelis hakim memvonis Tio Pakusadewo dengan pidana penjara selama 9 bulan dan rehabilitasi selama 6 bulan terkait penyalahgunaan narkotika.
Dalam beberapa kesempatan, Tio Pakusadewo menyatakan secara terbuka ia memiliki kecanduan terhadap berbagai jenis narkoba, namun kini telah berhenti.
Dalam acara pemusnahan miras di Polres Metro Jakarta Selatan pada 23 Mei 2017 lalu, di hadapan para pejabat dan anggota polisi, Tio bahkan mengatakan baru bersih dari narkoba sejak 1 tahun 1 bulan lalu.
Pernah Bicara Penyesalan
Polda Metro Jaya menangkap artis peran Tyo Pakusadewo terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Sebagai informasi, Tyo pernah berurusan dengan polisi dengan kasus yang sama.
Pada Jumat (22/12/2017), Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya menggelar rilis terkait penangkapan Tyo.
Di hadapan awak media, Tyo mengaku bersalah bersalah dan menyesali perbuatannya telah mengonsumsi sabu.
"Saya bersalah dan saya menyesali apa yang sudah terjadi, sekaligus saya mengajak siapapun yang masih menggunakan narkoba untuk segera berhenti," ujar Tyo dalan kesempatan tersebut pada 2017 lalu.
Dengan suara lantang dan tegar, pemain film Surat dari Praha tersebut berpesan agar masyarakat tidak meeniru perbuatannya.
"Saya adalah contoh, contoh yang tidak perlu diikuti dan tidak perlu diulangi lagi. Terima kasih," kata dia menyudahi pernyataannya.
Sedangkan, dalam acara pemusnahan miras di Polres Metro Jakarta Selatan, Tyo mengaku berhasil berhenti dari keterkaitan narkotika.
"Sejujurnya baru sekitar satu tahun satu bulan ini saya berhasil berhenti keterkaitan dan keterikatan narkoba," kata Tyo ketika memberi sambutan, Selasa (23/5/2017).
Dalam kasus tersebut, Tyo diamankan ketika sedang makam malam di rumahnya di Jalan Ampera I, Cilandak Timur, Jakarta Selatan pada Desember 2017.
Saat digeledah, polisi menyita 1,06 gram sabu di dalam tiga bungkus plastik klip.
Beberapa barang bukti lain, yaitu sabu berikut bong, cangklong, korek api gas, dan satu unit ponsel, juga disita oleh jaksa.
Atas kasus ini, polisi menjerat Tio dengan Pasal 112, Pasal 114, dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis sembilan bulan penjara terhadap Irwan Susetio alias Tyo Pakusadewo.
Dia dinyatakan terbukti bersalah menyalahgunakan narkotik.
"Irwan Susetio alias Tyo Pakusadewo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penyalahgunaan narkoba golongan satu untuk dirinya sendiri. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara sembilan bulan," kata Ketua Majelis Hakim Asiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/7/2018).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tio Pakusadewo Kembali Tertangkap atas Kasus Narkoba" dan 3 Tahun Lalu, Tyo Pakusadewo Pernah Bicara Penyesalan Pakai Narkoba