Virus Corona Masuk Kalbar

Wali Kota Edi Kamtono Ijinkan Warga Karantina Pemukiman Secara Mandiri, Tapi Ini Syaratnya

Lalu memantau serta mencegah agar tidak terjadi kegiatan yang dapat mengumpulkan orang dalam jumlah banyak.

Penulis: Ferryanto | Editor: Zulkifli
TRIBUN PONTIANAK/Hamdan Darsani
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono saat menerima penyerahan bantuan terkait penanganan Covid-19 dan satu unit dum truk dari PT Pelindo dalam program CSR ke Pemkot Pontianak di halaman Kantor Wali Kota Pontianak, kalbar Selasa (24/3/2020). 

TRIBUN PONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mempersilahkan bila mana warga ingin melakukan karantina secara mandiri, misalnya di suatu komplek pemukiman, namun jangan sampai terjadi pembatasan akses, apalagi mengganggu aktivitas lalu lintas jalan utama.

"Tentunya jangan sampai menghambat lalu lintas yang menyangkut keperluan penting, dan bila dilakukan ada yang menjaga, jangan sampai membuat macet aktivitas, jangan sampai menutup habis, sehingga aktivitas orang tidak berjalan. 

Harus melihat apakah ada jalan pintas lain, dan yang penting di kontrol,"tutur Edi Kamtono saat dihubungi Tribun Pontianak. Sabtu (11/4/2020).

Kemudian Edi menyampaikan bahwa di saat ini, yang penting juga warga harus bersikap aktif di lingkungannya, dengan memantau bila mana terdapat warga lain yang baru saja datang dari wilayah yang terdampak Covid-19.

"Dan kalau ada yang sakit ya, segera dibawa ke fasilitas kesehatan,",tuturnya.

Lalu memantau serta mencegah agar tidak terjadi kegiatan yang dapat mengumpulkan orang dalam jumlah banyak.

Tjhai Chui Mie akan Bahas Wacana Pembebasan Pajak Hiburan, Hotel dan Restoran di Kota Singkawang

Pada kesempatan ini, Edi menyampaikan bahwa bila mana terdapat warga yang ekonominya terdampak kebijakan Covid-19, agar segera melapor ke RT serta Lurah masing - masing agar mendapat bantuan dari pemerintah.

Guna penanggulangan Covid-19, Edi mengungkapkan pihaknya menyiapkan 46,5 milyar rupia yang disiapkan untuk kesehatan dan penanggulangan sosial.

"Melaporkan kalau ada warganya yang terdampak, melaporkan ke Kelurahan.

Pelaporan ini tidak ada batas waktu, kita terus menerima laporan, tidak ada batas waktu,"jelasnya.

"Misalnya saya ini, saya beberapa hari ini masih mampu, tapi beberapa hari kedepan tabungan saya sudah habis, saya tidak kerja dan saya kan harus dapat bantuan, itu kan yang tau RT atau yang bersangkutan, jadi silahkan lapor ke Lurah, kita tidak ada batas waktu dalam hal itu,"tegas Edi. (*)

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved