Virus Corona Masuk Kalbar

Eks Kantor PT BSM Segera Difungsikan Sebagai Tempat Karantina Pasien Covid-19 di Ketapang

Direncanakan pada Senin (13/04/2020), bekas kantor PT BSM yang dipinjam Pemkab Ketapang tersebut dapat segera dioperasikan.

Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Zulkifli
TRIBUN PONTIANAK/Nur Imam Satria
Bupati Ketapang, Martin Rantan yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Ketapang saat mengecek kesiapan bekas kantor PT BSM yang akan digunakan jadi tempat isolasi penanganan pasien Covid-19. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Pemerintah Kabupaten Ketapang akan segera memfungsikan eks gedung PT BSM di Jalan Lingkar Kota, sebagai rumah singgah atau tempat isolasi Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP) maupun pasien positif Covid-19.

Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 di Ketapang, Rustami mengatakan berbagai persiapan operasional rumah singgah Covid-19 Ketapang sudah selesai dikerjakan. Direncanakan pada Senin (13/04/2020), bekas kantor PT BSM yang dipinjam Pemkab Ketapang tersebut dapat segera dioperasikan.

“Dengan adanya rumah singgah, nantinya ODP bergejala Covid-19 dan ODP yang hasil rapit test reaktif dapat menjalani isolasi khusus di rumah singgah sampai kesehatannya pulih maupun menunggu hasil swab dari Jakarta,” kata Rustami, Sabtu (11/04).

Suhu Tubuh Terdeteksi Panas, Kru Kapal Asal Jawa Timur Terpaksa Dikarantina di Perairan Ketapang

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang itu juga menjelaskan bahwa isolasi ODP di rumah singgah akan memudahkan pemantauan. 

Bahkan kebutuhan seperti obat-obatan, nutrisi dan lain sebagainya akan ditanggung pemerintah.

“Kita harap bagi ODP yang ada gejala dapat mengajukan diri untuk menjalani isolasi di rumah singgah. Caranya silahkan menghubungi Puskesmas maupun Posko Covid-19 Ketapang,” jelasnya.

Sementa itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Ketapang, H Farhan menjelaskan, peminjaman eks gedung PT BSM adalah sebagai alternatif Pemda dalam upaya penanganan terkait Covid-19

Selain tidak dipakai, gedung itu letaknya cukup strategis karena jauh dari pemukiman warga.

Koperasi Konveksi Perempuan Kubu Raya Produksi 21 Ribu Masker Kain

“Dari beberapa pembahasan tim Gugus Tugas, maka diputuskan untuk meminjam eks gedung PT BSM.

Mereka (PT BSM) juga berkenan memberi pinjaman,” kata Farhan, Minggu (12/04).

Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 di Ketapang itu menambahkan kalau secara administrasi Pemda telah mengatur MoU bersama PT BSM. Sehingga dasar itulah pemerintah dapat melaksanakan pembangunan tambahan sesuai SOP kesehatan.

“Kita mengucapkan terima kasih kepada seluruh komponen di Ketapang yang telah menyatukan diri bersama-sama mencegah ataupun menanggulangi Covid-19. Persoalan ini mesti kita hadapi bersama,” tandasnya. (*)

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved