DPR Soroti 4 Bank Berstatus Bank Dalam Pengawasan Intensif, Ada Apa

Kita tahu sekarang ada empat BDPI, apakah bank ini nantinya tidak termasuk dalam Perppu 1/2020.

Thinkstockphotos.com
Ilustrasi - DPR Soroti 4 Bank Berstatus Bank Dalam Pengawasan Intensif, Ada Apa. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI, Andreas Eddy Susetyo menyoroti ada empat bank yang menyandang status bank dalam pengawasan intensif (BDPI).

Hal itu diungkapkan Eddy saat rapat kerja dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), seperti dikutip dari Kontan.co.id.

“Kita tahu sekarang ada empat BDPI, apakah bank ini nantinya tidak termasuk dalam Perppu 1/2020, karena ini mungkin sudah bermasalah sebelum adanya COVID-19,” katanya, Selasa (7/4) lalu. 

Namun sayang, Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso tak menjawab pertanyaan tersebut dalam rapat.

Pun saat dikonfirmasi, Wimboh mempersilakan untuk mengonfirmasi hal tersebut ke DPR.

“Silakan konfirmasi kepada sumber di DPR tersebut,” katanya kepada Kontan.co.id, pada Minggu (12/4/2020).

8 Bank Masuk Kriteria Bank Gagal, jika Terjadi Skenario Terburuk Ekonomi Akibat Wabah Virus Corona

Asal tahu, via Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan COVID-19, OJK diberi perluasan kewenangan untuk dapat memberi perintah konsolidasi, baik berupa penggabungan, peleburan, pengambilalihan, intergasi, dan/atau konversi kepada LJK secara tertulis.

Ketentuan ini juga berlaku mutlak, sebab bank yang ditunjuk untuk melakukan konsolidasi tak bisa mengajukan upaya hukum. Baik secara perorangan, maupun lembaga, OJK tak dapat digugat secara hukum baik perdata maupun pidana. Pun kebijakan tersebut tak dapat dijadikan objek sengketa di pengadilan tata usaha negara (PTUN).

Ketentuan tersebut juga ditambah sanksi pidana, bagi perorangan yang tak mematuhinya berupa pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 10 miliar dan paling banyak Rp 300 miliar.

Sementara jika pelanggaran dilakukan korporasi akan dikenakan pidana denda paling sedikit Rp 1 triliun.

Sebelum beleid ini terbit, intervensi OJK terkait konsolidasi di industri perbankan terbatas pada imbauan. Status BDPI, dan selanjutnya bank dalam penagwasan khusus (BDPK) dapat jadi acuan bagi OJK untuk memberikan tindakan pengawasan termasuk imbauan konsolidasi.

“Perppu ini jadi dasar kerangka hukum bagi OJK, karena jika mengikuti ketentuan dalam kondisi normal, kami butuh waktu untuk BDPI selama 12 bulan, kemudian BDPK selama 3 bulan. Di tengah waah COVID-19, Perppu ini merupakan antisipasi agar OJK bisa lebih preemptive melakukan supervisory action,” jelas Wimboh sebelumnya.

Komisi III DPRD Kalbar Minta Perbankan & OJK Patuhi Instruksi Presiden Soal Restrukturisasi Kredit

Meski demikian, Wimboh tak merinci apa keriteria LJK yang dapat dipaksa berkonsolidasi.

Pun dalam beleid COVID-19 tersebut tak ada indikasi jelas yang dijabarkan.

Wimboh cuma menjelaskan, bank bisa dipaksa untuk melakukan konsolidasi jika membukukan kerugian, memiliki arus kas yang negatif, dan likudiitas ketat, hingga berpotensi menganggu kesehatan bank lainnya.

Sementara merujuk POJK 15/POJK.03/2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Umum, status BDPI akan disematkan kepada bank yang memiliki satu atau lebih dari indikator berikut: capital adequacy ratio (CAR) di bawah 8%, non performing loan (NPL) lebih dari 5%, kemudian rasio modal inti, giro wajib minimum (GWM) dan kesehatan bank yang tak sesuai ketentuan.

Mengacu indikator CAR, beberapa bank sejatinya mulai berada di titik nadir. PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (BEKS) misalnya, akhir tahun lalu rasionya berada di kisaran 9,01%. Sejumlah kewajiban tambahan modal penyangga perseroan sama sekali belum dipenuhi perseroan.

Meski demikian Direktur Utama Bank Anten Fahmi Bagus Mahesa bilang saat ini kinerja perseroan masih dalam kondisi positif.

“Akhir Februari LDR kami masih cukup longgar sebesar 91%, pertumbuhan kredit juga sudah tumbuh 1,06% (ytd), kami juga bisa menurunkan beban bunga dengan penurunan DPK 4%, sehingga bisa menjaga pertumbuhan pendapatan bunga bersih,” katanya kepada Kontan.co.id.

DPRD Desak OJK dan Perbankan Patuhi Inpres Mitigasi Covid-19, Restrukturisasi Kredit bagi Nasabah

Adapun terkait paksaan konsolidasi oleh OJK Fahmi bilang hal tersebut memang perlu dilakukan pemerintah di tengah pandemi COVID-19. Meski demikian ia menekankan agar kebijakan tersebut dilakukan dengan tujuan baik, yaitu menjaga stabilitas ekonomi melalui sektor industri perbankan.

Sedangkan ihwal modal, bank di kelas bank umum kegiatan usaha (BUKU) 1 ini juga tengah menyiapkan aksi rights issue untuk mempertebal permodalan.

Perseroan akan menerbitkan 400 miliar saham baru bernominal Rp 3 per lembar. Pascaaksi, Bank Banten menargetkan bakal dapat tambahan modal maksimum hingga Rp 1,2 triliun. (*)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Empat bank berstatus dalam pengawasan intensif

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved