Polda Kalbar
Tim Resmob Polda Kalbar Ringkus Pemuda Pengedar Uang Palsu, Sempat Beli Sabu-sabu dan HP
Selanjutnya, usai menerima laporan, Ditreskrimum Polda kalbar menerjunkan Tim Resmob melakukan penyelidikan di lapangan.
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Maudy Asri Gita Utami
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Tim Resmob Ditreskrimum Polda Kalbar berhasil mengamankan seorang pemuda pelaku penyebaran uang palsu di Pontianak Timur, Kota Pontianak, Kalbar, Kamis (9/4/2020) malam.
Tertangkapnya pemuda tersebut, ketika Polda Kalbar menerima laporan dari warga yang menjadi korban penipuan usai melakukan transaksi jual beli smartphone yang dalam pembayarannya terdapat uang palsu.
Selanjutnya, usai menerima laporan, Ditreskrimum Polda kalbar menerjunkan Tim Resmob melakukan penyelidikan di lapangan.
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go menceritakan ada warga yang menjadi korban yang menjual HP Xiaomi Note 5A, dirinya dibayar menggunakan uang palsu.
• Cegah Covid-19, Kasat Lantas Salbiah Imbau Warga Tak Mudik Saat Lakukan Strong Point
"Berbekal informasi dari korban, Tim Resmob Polda kalbar melakukan penyelidikan, akhirnya pada Kamis malam pelaku utama berinsial PI alias IW berhasil ditangkap di Jalan Tritura, Gang Bone, Pontianak Timur," ujarnya, Sabtu (11/4/2020)
Kemudian, tim Resmob melakukan pengembangan dan akhirnya mendapatkan sejumlah barang bukti yakni di antaranya satu unit printer Merk Epson, dua gunting, 5 buku gambar ukuran A4, satu unit HP xiaomi hasil pembelian dengan menggunakan uang palsu.
"Saat ini pelaku PI dan barang bukti sudah diamankan di Mapolda Kalbar akan di lakukan penyidikan dan pengembangan," kata Mantan Kapolres Sanggau ini.
Lebih lanjut, Donny mengatakan berdasarkan keterangan pelaku hasil dari pemeriksaan sementara, dirinya mencetak uang palsu dengan bahan baku dari buku gambar A4 menggunakan printer.
"Untuk sementara pengakuan Pelaku telah mencetak uang palsu yakni uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak 7 lembar, pecahan Rp 50 ribu sebanyak 40 lembar, pecahan Rp 20 ribu sebanyak 10 lembar, pecahan Rp 10 ribu sebanyak 10 lembar dan pecahan Rp 5 ribu sebanyak 10 lembar," kata Donny.
Selain itu, dari uang palsu itu juga pelaku telah membelanjakan membeli HP, voucher, dan memberikan ketemannya serta sempat juga membeli narkoba jenis sabu-sabu.
"Terkait kasus uang palsu ini, pelaku PI alias iW ini akan dijerat dengan tindak pidana pemalsuan mata uang sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 244 KUHP dan 245 KUHP," pungkasnya. (*)
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak