Corona Masuk Indonesia
Sanksi Melanggar PSBB di DKI Jakarta, Anies Baswedan : Ada Penindakan Hukum Ringan Hingga Berat
Anies Baswedan mengimbau kepada semua masyarakat Jakarta untuk mengikuti aturan-aturan yang berlaku selama PSBB diberlakukan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemprov atau Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) mulai hari ini Jumat (10/04/2020).
Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah untuk mewujudkan pshycal distancing dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Corona, khususnya di Jakarta yang merupakan pusat episentrum Covid-19 di Indonesia.
Dilansir TribunWow.com, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menegaskan dalam penerapan PSBB akan ada penegakan hukum yang tegas.
• Satu Provinsi di Indonesia Masih Bebas Virus Corona, Ini Daftar 33 Provinsi Terkonfirmasi Covid-19

Dikabarkan sebelumnya, PSBB akan memberikan batasan sosial untuk semua aktivitas masyarakat, kecuali yang masuk dalam pengecualian.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengatakan akan ada sanksi yang diberikan terhadap masyarakat yang melanggar penerapan PSBB.
Menurutnya, pengaturan sanksi sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Pasal 27.
Hal ini disampaikan Anies dalam konferensi pers yang ditayangkan dalam kanal Youtube KompasTV, Jumat (10/4/2020).
"Sanksi dalam hal ini sesuai ketentuan yang ada bahwa ini ada di dalam pasal 27," ujar Anies.
Menurut Anies, sanksi yang diberikan akan semakin berat jika pelanggaran tersebut dilakukan secara berulang-ulang.
Selain mengacu pada Pergub Pasal 27, Anies juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Pasal 93 Tahun 2018 yang mengatur tentang karantina kesehatan.
"Pelanggaran terhadap PSBB dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, termasuk sanksi pidana," jelasnya.
"Dari mulai pidana ringan dan bila berulang bisa menjadi lebih berat," imbuhnya.
Lebih lanjut, Anies memastikan dalam penegakan PSBB, Pemprov DKI Jakarta akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum.
Untuk sanksinya yaitu bisa mendapatkan kurungan sampai 1 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.
PSBB
Pembatasan Sosial Berskala Besar
Pemerintah Provinsi
Pemprov
DKI Jakarta
Rizky Prabowo Rahino
Anies Baswedan
Covid-19
Virus Corona
Corona
Sanksi Melanggar PSBB
BREAKING NEWS - Provinsi NOL Kasus Corona 24 Juli 2020! Kalimantan Barat, Lampung, NTT hingga Maluku |
![]() |
---|
WADUH ! 1.851 Anak-anak Terinfeksi Virus Corona | Update, Kalbar Tambah 25 Kasus Positif Covid-19 |
![]() |
---|
2.000 Orang Indonesia Meninggal Akibat Virus Corona! Data Global Kasus Covid-19 Capai 7,4 Juta |
![]() |
---|
HEBOH Jenazah PDP Virus Corona Hilang dari Makam, Keberadaan Jenazah Masih Misterius |
![]() |
---|
Update Positif Corona di Indonesia - Penambahan Kasus Corona Hari Ini di Indonesia 993 Jadi 30.514 |
![]() |
---|