Teriakan dan Tangisan Gadis Bawah Umur di Kapuas Hulu Kalbar Ungkap Aksi Cabul Sang Ayah Tiri
Korban sebut saja bunga masih berusia 13 tahun, yang merupakan anak tirinya.
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Seorang ayah di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, diduga tega melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia dib umur.
Kapolres Kapuas Hulu AKBP Wedy Mahadi melalui Kasat Reskrim Iptu Siko menyatakan, hasil dari laporan, pemeriksaan tersangka, saksi dan para pelapor, serta hasil visum ET Revertum di RSUD dr Achmad Diponegoro Putussibau, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sejumlah barang bukti sudah diamankan, dan tersangka beranisial IR (39) sudah ditahan di Mapolres Kapuas Hulu, untuk proses hukum selanjutnya," ujarnya kepada wartawan, Selasa (7/4/2020).
Korban sebut saja bunga masih berusia 13 tahun, yang merupakan anak tirinya.
"Pada saat kejadian tersebut, pada hari Sabtu (4/4/2020) pukul 05.15 WIB, pelapor merupakan istri pelaku atau ibu kandung korban, berangkat menuju tempat bekerja di Jalan Kalimantan Kelurahan Kedamin Hilir Putussibau Selatan. Dimana tidak jauh dari tempat tinggal pelapor sekitar 15 menit," ucapnya.
Kemudian, saat itu ibu korban sedang berada di dapur mencuci piring ditempat ia bekerja, lalu kemudian mendengar suara anaknya tersebut yaitu korban berteriak dari teras rumah.
"Korban berteriak sambil menangis dan memanggil ibunya yang sedang mencuci piring, sambil mengatakan umak ayah telah memperkosa aku," ujarnya.
Mendengar hal tersebut ibu korban langsung membawa anaknya itu kedalam rumah tempatnya bekerja.
Dimana pengakuan korban, kalau tersangka telah melakukan pemaksaan hingga terjadi perlakuan tak senonoh pada korban.
"Mendengarkan cerita dari anaknya atau korban, ibunya meminta warga menghubungi pihak Kepolisian, dan melaporkan peristiwa ini ke kantor Polres Kapuas Hulu untuk dilakukan proses Hukum," ungkapnya.
Akibat perbuatannya tersangka terancam Pasal 81 atau 82 Undang – undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peratruran Pemerintah nomor 1 tahun 2016 menjadi Undang – undang, perbuahan kedua atas undang – undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman Pidana 15 Tahun Penjara.