Said Didu Layangkan Surat Klarifikasi, Luhut Tetap Akan Tuntut ke Jalur Hukum
Pasalnya, Said Didu menyatakan, bahwa Luhut dinilai mementingkan keuntungan pribadi saja tanpa memikirkan penanganan virus corona.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Pelaksana Tugas sementara Menteri Perhubungan, Luhut Binsar Panjaitan akan meneruskan tuntutannya kepada mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu.
Luhut merasa pernyataan yang dilontarkan Said Didu dianggap menyudutkan dirinya.
Pasalnya, Said Didu menyatakan, bahwa Luhut dinilai mementingkan keuntungan pribadi saja tanpa memikirkan penanganan virus corona.

"Bila dalam dua kali 24 jam tidak minta maaf, kami akan menempuh jalur hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku," ujar Juru Bicara Luhut, Jodi Mahardi, seperti dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.
Jodi mengatakan, bahwa pimpinannya itu telah mengetahui kejadian pencemaran nama baik Luhut.
Maka dari itu, melalui Jodi, Luhut meminta agar Said Didu menyatakan maaf secara langsung kepada dirinya dan melalui semua media sosialnya.
Said Didu kirim klarifikasi ke Luhut
Setelah mendapat ultimatum untuk meminta maaf, Said Didu lantas melayangkan surat klarifikasi kepada Luhut.
Surat tersebut diketahui telah dikirim pada Selasa (7/4/2020).
Surat klarifikasi itu juga diunggah oleh Said Didu di akun Twitter pribadinya, @msaid_didu.
Klarifikasi itu sebagai buntut kalimat Said Didu yang menyudutkan Luhut dalam channel YouTube-nya berjudul 'Luhut: Uang, Uang dan Uang", beberapa waktu lalu.
Berikut isi surat klarifikasi dari Said Didu ke Luhut:
1. Video yang berjudul Luhut: Uang, Uang dan Uang di Channel YouTube M. Said Didu adalah ulasan analisis prioritas kebijakan pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19.
2. Pernyataan saya bahwa Pak Luhut hanya memikirkan uang, uang dan uang merupakan rangkaian tidak terpisahkan dari analisis tersebut, yang maknanya adalah:
A. Bahwa kebijakan pemerintah saat ini lebih mengutamakan kebijakan penyelamatan ekonomi dibandingkan dengan kebijakan mangatasi dampak pandemi corona.