Virus Corona Masuk Kalbar
Cegah Virus Corona, Tim Gabungan Data ODP di Sambas
Dijelaskan Kapolsek, pendampingan dan pemantauan akan terus dilakukan bersama dengan tim gabungan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Tim gabungan terdiri dari Camat Teluk Keramat, Budi Susanto berserta Staf, Kapolsek Teluk Keramat, Ipda Eko Zaenudin S.AP diwakilkan Bhabinkamtibmas Desa Sekura TAWANI S.Sos,Kepala Puskesmas Sekura Dr Elvira Ismail berserta staf, Danramil Sekura berserta anggota, Kepala Desa Sekura, Kadus Sekura dan Kadus Penagaman
Kapolsek Teluk Keramat Ipda Eko Zaenudin,S.AP melalui bhabinkamtibmas mengatakan guna mendukung kebijakan Pemkab Sambas dalam mengantisipasi penyebaran virus Corona.
"Kita ikut melakukan pendampingan dan pemantauan ODP," terang Ipda Eko Zaenudin.
Dalam kesempatan itu, Kepala Puskesmas Sekura memberikan surat keterangan pemeriksaan selama masa observasi, dan tidak ditemukan gejala tanda infeksi Covid-19, dan dinyatakan sehat dan menempelkan gelang kepada ODP dan Pemberian Buah untuk ODP di Pasar Sekura dan Penagaman Desa Sekura.
• Diskes Sekadau Minta Masyarakat Gunakan Masker saat Keluar Rumah
“Kita melaksanakan pemantauan dan pendataan dan mendampingi tim medis yang melakukan pemeriksaan dan menempel gelang sebagai tanda ODP sesuai program Pemkab sambas,” jelasnya, senin (6/4/2020).
Dijelaskan Kapolsek, pendampingan dan pemantauan akan terus dilakukan bersama dengan tim gabungan.
Kita libatkan masing-masing Bhabinkamtibmas untuk mengikuti kegiatan sesuai jadwal yang sudah ditentukan.
Bagikan Sembako
Personel Polres Sambas, Bripda Annisa, melakukan kegiatan sambang desa disertai dengan penyerahan sembako pada warga yang terdampak Corona di Desa Sungai Durian, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, Kalbar, Senin (6/4/2020).
Dalam kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas memberikan himbauan kamtibmas antara lain. Mensosialisasikan maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor:Mak/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona (Covid-19)

"Diimbau warga agar mendukung Polri menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tidak terpancing terhadap issu-issu yang berkembang di media sosial, tidak menyebarkan berita hoaks, ujaran kebencian terhadap individu/kelompok yang berimplikasi SARA, karena dapat disanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik," jelas Annisa.
Warga juga diimbau agar berperan aktif menjaga situasi yang kondusif diantaranya dengan memberlakukan aturan tamu wajib lapor Ketua Rt setempat dalam waktu 1 x 24 jam serta mengaktifkan kembali pamswakarsa (ronda malam/siskamling). Jika melihat/menemukan hal-hal yang mencurigakan atau memerlukan kehadiran anggota Polri agar melaporkan kepada Bhabinkamtibmas.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut: