Polisi Tilang Dua Pengemudi Mobil Mewah di Jalan Gajah Mada Pontianak,Ternyata Ini Pelanggaranya
Di vidio yang beredar dua unit mobil mewah berwarna Putih dan kuning di amankan petugas kepolisian di jalan Gajah Mada Pontianak.
Penulis: Ferryanto | Editor: Zulkifli
Kemudian, kasat lantas Polresta Pontianak Kompol Syarifah Salbiah menambahkan bahwa sang pengendara Mobil Phorche kuning diganjar dengan pasal 280 terkait TNKB (Tanda Nomor Kendaranan Bermotor),yang pasalnya berbunyi "Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu".
Selain itu, Kompol Syarifah mengungkapkan bahwa pengemudi mobil Porsche tersebut juga dikenai dengan pasal 285 tentang perlengkapan kendaranan yang berbunyi, "Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 285 ayat 1)".
Lalu untuk pengendara mobil Mercedes putih dikenai dengan pasal 288 undang - undang lalu lintas tentang kelengkapan surat berkendara.
Didaman pada pasal tersebut berbunyi "Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2)". (*)
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak