Virus Corona Masuk Kalbar

Kemenag Sekadau Tunda Permohonan Akad Nikah di KUA, Ini Alasanya

Meski begitu peraturan tersebut tidak berlaku bagi yang sudah mendaftar sebelum 1 April

Penulis: Marpina Sindika Wulandari | Editor: Zulkifli
TRIBUN PONTIANAK/Marpina Wulandari
Plt Kasubbag TU Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sekadau, Muslimun 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Dampak pandemik Covid-19, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sekadau pastikan permohonan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) ditunda, Senin (6/4/2020)

Plt Kasubbag TU Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sekadau, Muslimun, mengatakan penundaan permohonan pelaksanaan akad nikah dilakukan menyusul adanya edaran dari Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama RI.

“ Bukan dilarang. Hanya menunda pendaftaran baru, mulai 1 April. Sampai kapan, kita belum tahu, masih menunggu edaran baru,” kata Muslimun

Meski begitu peraturan tersebut tidak berlaku bagi yang sudah mendaftar sebelum 1 April

Sehingga akad nikah tetap dilakukan, tetapi dengan syarat menikah di KUA dan dihadiri tidak lebih dari 10 orang.

Bupati Rupinus Imbau Perusahaan Gandeng OKP untuk Cegah Covid-19 di Kabupaten Sekadau

“Jadi yang mendaftar sebelum 1 April, masih dilakukan (akad nikah). Misalnya, yang mendaftar Maret kemarin, 15 April menikah itu tetap dilayani," ujarnya

"Cuma diarahkan ke KUA, tidak di rumah, dengan syarat tidak lebih dari 10 orang yang hadir,” jelas Pria yang juga Kasi Bimas Islam Kemenag Sekadau itu

Dalam pelaksanaan akad nikah juga diterapkan beberapa aturan, seperti membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah.

Petugas, wali nikah dan calon pengantin laki-laki juga harus menggunakan sarung tangan, dan masker saat ijab kabul.

Anggota keluarga yang hadir juga diharuskan menggunakan masker, dan mencuci tangan sebelum pelaksanaan akad berlangsung

Sementara itu Muslimun menyebut untuk pelayanan administrasi nikah bisa dilakukan secara online melalui website simkah.kemenag.go.id.

“Per 1 April pendaftaran baru ditiadakan atau ditunda. Tapi secara administrasi diterima. Akad nikah yang ditunda,” paparnya. (*)

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved