DJP Imbau Wajib Pajak Segera Laporkan SPT Tahunan 2019
Untuk masa pajak Maret 2020, wajib disetorkan paling lambat 15 April 2020 dan angsurannya sama pada masa pajak sebelumnya.
Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,PONTIANAK - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan, Hestu Yoga mengungkapkan pemerintah mengimbau wajib pajak badan untuk segera menyampaikan SPT Tahunan 2019.
"Agar dapat mulai memanfaatkan penurunan angsuran PPh Pasal 25," jelasnya melalui rilis DJP.
Namun, bagi wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan 2019 sampai dengan akhir Maret 2020 penghitungan dan setoran angsuran PPh Pasal 25.
Untuk masa pajak Maret 2020, wajib disetorkan paling lambat 15 April 2020 dan angsurannya sama
pada masa pajak sebelumnya.
• Cara Dapat EFIN via Online untuk Daftar Akun di djponline.pajak.go.id, Laporan SPT Berakhir 30 April
Sedangkan, masa pajak April 2020, paling lambat harus menyetorkan tanggal 15 Mei 2020. Dihitung berdasarkan laba fiskal yang dilaporkan pada SPT Tahunan 2019, namun sudah menggunakan tarif baru yaitu 22 persen.
Kebijakan ini sesuai dengan
Perppu Nomor 1 Tahun 2020 berkaitan peran serta menanggulangi penyebaran virus corona dan membantu sesama kita khususnya mereka yang paling terdampak Covid-19. (*)
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
--
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/pelayanan-spt5.jpg)