Virus Corona Masuk Kalbar

ODP di Sekadau Berjumlah 112 Orang, Pemkab Mulai Berlakukan WFH Pegawai

Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau itu mengingatkan bahwa bekerja di rumah bukanlah berarti diliburkan.

Penulis: Marpina Sindika Wulandari | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ MARPINA SINDIKA WULANDARI
Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau, H Zakaria Umar 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU- Sempat alami penurunan jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) di Kabupaten Sekadau, kini jumlah ODP kembali naik, Minggu (4/5/2020)

Sebelumnya pada 24 Maret 2020, jumlah ODP di Kabupaten Sekadau berjumlah 77 orang.

Saat ini berdasarkan data terakhir dari situs resmi Dinas Kesehatan PP dan KB Kabupaten Sekadau per tanggal 4 April 2020 jumlah ODP mengalami peningkatan mencapai 112 orang.

Dukung llmuan Lakukan Penelitian Terkait Covid-19, Harisson: Harus Terbukti dan Jangan Terburu-buru

Data tersebut berasal dari puskemas yang berada di masing-masing kecamatan di Kabupaten Sekadau yang diakumulasikan oleh Dinkes Sekadau

Berikut situs resmi yang digunakan Dinas Kesehatan PP dan KB Kabupaten Sekadau untuk melaporkan secara langsung kepada masyarakat tentang perkembangan Covid-19 di Kabupaten Sekadau, http://piko.sekadaukab.go.id. 

Berlakukan WFH

Pemkab Sekadau akan berlakukan kerja dari rumah atau work from home (WHF) bagi ASN dan tenaga honorer, di lingkungan Pemkab Sekadau

Kebijakan ini rencananya akan di mulai Senin (6/4/2020) hingga 21 April 2020. Namun bisa saja waktu pelaksanaannya berubah tergantung kondisi yang ada

Meski telah mengambil kebijakan WFH. Kebijakan itu tidak berlaku bagi pejabat eselon II dan III. Sementara untuk eselon IV dan staf, kebijakan WFH akan dijadwalkan secara bergilir.

Minyak Kelapa Murni Tingkatkan Daya Tahan Tubuh, Heronimus: Kandungan VCO Bersifat Antivirus

“Kerja dari rumah mulai kita terapkan, Senin (6/4). Selama bekerja di kantor, jarak antar bangku harus menyesuaikan dengan peraturan physical distancing, yaitu 1,5-2 meter,” kata Sekda Kabupaten Sekadau Zakaria, Minggu (5/4/2020)

Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau itu mengingatkan bahwa bekerja di rumah bukanlah berarti diliburkan.

Tetapi harga tempat pelaksanaan kerja saja yang berubah. Untuk tugas dan kewajiban tetap sama seperti halnya di kantor.

“ Bekerja di rumah hasilnya harus tetap disetor sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak boleh meninggalkan rumah. Pegawai yang bekerja dari rumah ini harus on call dan harus bisa datang ketika dibutuhkan,” jelas Zakaria.

Zakaria meminta kepada seluruh pegawai yang mengikuti WFH agar melaksanakan tugas sesuai SOP masing-masing serta selalu siap ketika jam dinas berlangsung

“Pegawai yang bekerja dari rumah harus memiliki sarana yang memadai, seperti laptop dan jaringan internet,” ucap Zakaria.

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved