Virus Corona Masuk Kalbar

Imbauan Terbaru, Pemkab Kubu Raya Bolehkan Restoran Berjualan Dengan Syarat Ini

Kendati demikian, pada surat edarannya, pengusaha warung kopi, kafe, tempat hiburan, tempat wisata, tempat permaianan anak-anak dan bioskop masih

Penulis: Muzammilul Abrori | Editor: Zulkifli
IST/Dok.Humas Pemkab Kubu Raya
Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan mengeluarkan imbauan dalam bentuk surat edaran yang ditujukan kepada pengusaha di Wilayah Kabupaten Kubu Raya yang berberapa saat lalu dilakukan penutupan sementara.

Imbauan tersebut ditujukan kepada pengusaha pedagang kaki lima, warung, rumah makan dan restoran.

Muda memperbolehkan para pedagang tersebut untuk berjualan kembali.

"Untuk warung atau rumah makan atau restoran atau pedagang kaki lima, dapat melayani pembelian sejak 6 April 2020 dengan jam operasional sampai pukul 21.00 WIB.

Selama beroperasional, hanya boleh melayani pembelian secara dibungkus atau dibawa pulang, tidak boleh menyediakan tempat duduk dan meja bagi konsumen," tertulis disurat edarannya yang ditanda tangani dan di cap Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan , Sabtu (04/04/2020).

Kendati demikian, pada surat edarannya, pengusaha warung kopi, kafe, tempat hiburan, tempat wisata, tempat permaianan anak-anak dan bioskop masih harus tutup.

Anggota DPRD Provinsi Kalbar Yohanes Rumpak Ajak Lawan Corona dengan Semangat Gotong Royong

"Untuk warung kopi, kafe, tempat hiburan,tempat wisata, tempat permainan anak-anak dan bioskop tetap tutup," lanjutnya.

Di akhir surat edaran tersebut pengusaha diminta untuk memperhatikan hal-hal di surat edaran tersebut sambil menunggu perkembangan selanjutnya.

"Saudara diminta untuk memperhatikan hal-hal sebagaimana yang telah tertulis di surat edaran tersebut sambil menunggu perkembangan selanjutnya," tulisnya. (*)

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved