Virus Corona Masuk Kalbar
Satu Pasien Positif Covid-19 di Ketapang, Pemda Tetapkan Status Tanggap Darurat
Namun untuk merespon kejadian tersebut, dikatakan Farhan, Bupati Ketapang, Martin Rantan mengeluarkan beberapa instruksi.
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Maudy Asri Gita Utami
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Menanggapi satu pasien positif Covid-19 di Kabupaten Ketapang, Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang saat ini telah menetapkan status tanggap darurat.
Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, Farhan saat dikonfirmasi mengatakan bahwa Pemerintah Daerah belum memutuskan untuk mengkarantina wilayah atau Lockdown.
Namun untuk merespon kejadian tersebut, dikatakan Farhan, Bupati Ketapang, Martin Rantan mengeluarkan beberapa instruksi.
"Untuk Lockdown mungkin belum. Namun Bupati telah mengeluarkan instruksi dalam menanggapi kejadian itu," kata Farhan kepada Tribun, Kamis (02/04/2020).
• Bupati Muda Minta Alihkan Anggaran Fisik Desa untuk Penanganan Covid-19
Sekda menjelaskan beberapa instruksi Bupati tersebut yakni, secara tegas melarang Tenaga Kerja Asing (TKA) masuk ke Ketapang dengan alasan apapun.
Selain itu, memerintahkan seluruh Camat di batas-batas wilayah daerah untuk segera berkoordinasi dengan pihak Polsek, Koramil dan instansi lainnya untuk mendirikan posko.
"Selain itu masyarakat tetap dihimbau agar tidak bepergian keluar daerah jika tidak ada urusan yang penting dan untuk tetap dirumah," jelasnya.
Farhan yang juga selaku Ketua Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di Ketapang memastikan pihaknya saat ini masih terus melacak orang-orang yang sempat terpapar dengan pasien positif Covid-19 di Ketapang.
"Kita akan tracking orang-orang yang sempat terpapar dengan pasien. Orang-orang tersebut nantinya langsung akan kita lakukan pemeriksaan kesehatan dan dilakukan rapid test," tegasnya. (*)
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak