OJK Kalbar Imbau Pihak Perbankan dan Perusahaan Pembiayaan Lakukan Assesment Terhadap Debitur

Pihak OJK pun terus melakukan pemantauan pelaksanaan kebijakan stimulus yang dilakukan seluruh pelaku industri jasa keuangan.

Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
OJK 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,PONTIANAK - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalbar menghimbau seluruh perbankan dan perusahaan pembiayaan dalam proses pemberian restrukturisasi ini melakukan penilaian (assestment) terhadap debitur.

"Tentunya dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian terhadap debitur guna memastikan apakah debitur yang mengajukan restrukturisasi sesuai dengan syarat ketentuan yang berlaku," ujarnya, Kamis (2/4/2020).

"Bahkan, sesuai dengan kondisi keuangan debitur yang sebernarnya. Hal ini dapat mencegah apabila ada debitur yang memanfaatkan kondisi pandemi covid-19 ini (moral hazard)," tambahnya.

Daftar Bank Syariah di Kalbar Berikan Keringanan Cicilan Bagi Masyarakat

Pihak OJK pun terus melakukan pemantauan pelaksanaan kebijakan stimulus yang dilakukan seluruh pelaku industri jasa keuangan.

"Sejauh ini seluruh industri jasa keuangan menunjukkan komitmennya untuk mematuhi segala kebijakan stimulus yang dikeluarkan oleh OJK," tutupnya.

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:

https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved