Wabah Virus Corona

Sudah 2 Kali Penolakan Pemakaman Jenazah PDP Covid-19 di Makassar, Polrestabes Cari Sang Provokator

Peristiwa itu terjadi saat ambulans hendak menuju ke pemakaman yang dihalangi warga, di Antang, Kelurahan Manggala, Kota Makassar, Selasa (31/3/2020).

AFP
Ilustrasi Virus Corona atau covid-19. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MAKASSAR - Dua kasus penolakan pemakaman jenazah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) virus corona atau Covid-19 terjadi, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Peristiwa itu terjadi saat ambulans hendak menuju ke pemakaman yang dihalangi warga, di Antang, Kelurahan Manggala, Kota Makassar, Selasa (31/3/2020) kemarin.

Penolakan yang dilakukan warga itu karena mereka takut tertular virus setelah jenazah dimakamkan di lokasi tersebut.

Dua penolakan jenazah tersebut membuat aparat keamanan bergerak untuk mengusut dugaan adanya provokator dalam aksi tersebut.

Update Sebaran 157 Pasien Meninggal Positif Covid-19 Rabu (1/4), Jakarta Terbanyak, Kalbar 2 Orang

Penyidik Polrestabes Makassar kini tengah menyelidiki dugaan provokasi terkait penolakan pemakaman jenazah PDP covid-10 yang satu di antaranya merupakan mantan anggota DPRD Sulsel di Makassar, Selasa (31/3/2020).

Kapolrestabes Makassar, Kombes Yudhiawan Wibisono mengatakan, pihaknya menyelidiki oknum provokator yang membuat warga menolak jenazah yang masih berstatus PDP tersebut.

"Kalau seandainya nanti kita panggil, proses hukum ada. Itu kan pemerintah sudah tetapkan. Kita lidik dulu itu provokatornya," kata Yudhiawan saat dikonfirmasi melalui sambungan teleponseperti dilansir Kompas.com, Rabu (1/4/2020).

Pihaknya bersama pemerintah sudah melakukan koordinasi dengan tokoh masyarakat dan tokoh agama yang berada di sekitar untuk mengedukasi warga agar tidak lagi menolak pasien corona.

Yudhiawan menegaskan, pasien positif virus corona yang meninggal bakal dimakamkan sesuai dengan standar WHO.

Untuk itu, dia mengimbau warga tidak lagi cemas dengan hal itu.

"Pokoknya yang ketiga tidak boleh ada lagi penolakan karena mayat sudah dibungkus sesuai standar WHO dan tidak mungkin akan menularkan".

"Dan itu sudah disemprot disinfektan, mobilnya sudah disemprot, pegawainya sudah disemprot jadi begitu ditanam sudah selesai," terang Yudhiawan.

Kadiskes Kalbar Jelaskan Standar APD dan Masker untuk Penanggulangan Covid-19

Berdasarkan penelusuran di lapangan, kata dia, beberapa warga sampai saat ini memang belum mengetahui prosesi pemakaman pasien corona aman bila memenuhi standar WHO.

Dia menginstruksikan Bhabinkamtibmas untuk terus melakukan sosialisasi mengenai prosedur pemakaman pasien virus corona yang aman.

"Kalau nanti menolak lagi kita kenakan UU ketertiban umum. Kan tidak boleh mengganggu ketertiban umum. Itu kan tanah umum miliknya pemda bukan milik warga setempat," tegas Yudhiawan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved