UPDATE: Kronologi Pembunuhan Gadis Desa Pak Mayam, Pelaku Menaruh Rasa Suka Meski Punya Pacar
UI ini memang ada rasa suka sama TN, karena panik dan gelap mata tadi akhirnya terjadi pembunuhan
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Safruddin
Sontak, jawaban TN membuat UI kaget dan panik. Seketika itu pula UI kembali mencekik TN hingga susah bernapas.
"UI ini memang ada rasa suka sama TN, karena panik dan gelap mata tadi akhirnya terjadi pembunuhan," kata Iptu Idris Bakara.
Dari pengakuan UI kata Kasat Reskrim, setelah TN lemas dan tidak berdaya UI menyetubuhi TN. "Setelah itu ditinggalkan begitu saja," ujar Kasat.
Iptu Idris Bakara juga memaparkan kronologi penangkapan tersangka.
UI berhasil ditangkap, berdasarkan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Di TKP ditemukan jejak dan bukti-bukti lain dan memeriksa saksi-saksi lalu kemudian dikembangkan.
"Hasil dari penyelidikan kami, ada seseorang yang pagi itu juga pergi dari kampung menggunakan sepeda motor. Ternyata orang itu adalah UI, dan kita minta alamat di Pontianak, sehingga berhasil ditangkap," ujarnya.
• ODP Virus Corona Covid-19 di Landak Akan Disanksi Adat Jika Berkeliaran Keluar Rumah
• Akibat Wabah Corona, Bupati Mempawah Keluarkan Edaran Penundaan Festival Sahur-Sahur
Sementara itu dokter Monang Siahaan menerangkan, pihaknya telah melakukan pelayanan outopsi terhadap korban, mulai dari ujung kaki sampai ujung rambut.
"Untuk penyebab kematian, menurut kami ada beberapa kejanggalan pada saluran pernapasan dari atas sampai bawah, bahkan sampai ke paru-paru,” kata Monang.
"Kejanggalan karena apa, nanti hasil lab akan ke luar 1 pekan ke depan. Kenapa dia meninggal, secara umum karena kurangnya asupan oksigen," tutur Monang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, UI akan dijerat Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D Jo Pasal 80 ayat (3) Undang Undang No 17 Tahun 2016
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016
Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Serta Jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 286 KUHP Tentang Kejahatan terhadap asusila.
(Tribunpontianak.co.id/alfon pardosi)
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp