Mayat Gadis di Landak
Tersangka Pembunuhan Gadis Bawah Umur di Landak Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Kasat menjelaskan, penangkapan UI dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan terkait penemuan mayat TN.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Pemuda asal Pontianak, UI (23) yang menjadi tersangka pembunuhan gadis bawah umur TN (16) di Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, dijerat dengan Pasal 338 KUHP.
Sesuai pasal tersebut, tersangka UI terancam hukuman 15 tahun penjara.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Landak Iptu Idris Bakara, Selasa (31/3/2020).
Namun demikian, Kasat menyatakan pasal yang dikenakan masih bersifat sementara.
Sebab pihaknya hingga saat ini masih akan melakukan gelar perkara guna mengetahui motif pelaku.
• Tersangka Pembunuh Gadis di Menjalin Landak Mengaku Tak Kenal Korban
"Sementara pasal itu saja, tapi nanti kami akan gelar perkara lagi untuk mengetahui motif lainnya," ucap Idris.
Kasat menjelaskan, penangkapan UI dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan terkait penemuan mayat TN.
Saat itu, polisi mendapat informasi jika ada salah seorang tetangga korban berinisial UI (23) yang mendadak pergi ke luar kampung saat kejadian tersebut.
Mendapat informasi itu, polisi langsung memburu pemuda tersebut untuk dilakukan pemeriksaan.
Polisi berhasil menangkap UI di kawasan penyeberangan speedboat Pasar Tengah Pontianak, Kalimantan Barat.
UI kemudian diperiksa di Polresta Pontianak.
"Dari pemeriksaan yang dilakukan, pemuda tersebut mengakui perbuatannya," ujar Idris.
Kepada polisi, pelaku mengaku membunuh korban saat akan pergi menghadiri acara pernikahan di rumah pamannya.
Saat di tengah perjalanan itu, korban dicekik hingga tak sadarkan diri.
"Korban langsung dibawa ke hutan sambil dicekik sampai lemas," kata Idris saat dihubungi Kompas.com.
Korban yang tak sadarkan diri dan diduga telah meninggal itu kemudian oleh pelaku diperkosa di dalam hutan.
Seperti diberitakan sebelumnya, warga di Desa Pak Mayam, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, geger dengan penemuan sesosok mayat perempuan pada Minggu (29/3/2020) siang.
Mayat yang diketahui berinisial TN (16), tersebut ditemukan warga pertama kali tergeletak di samping pohon kawasan hutan desa setempat.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan polisi, korban diduga menjadi korban pembunuhan.
Setelah melakukan penyelidikan, kini pelaku pembunuhan tersebut sudah berhasil ditangkap polisi.
Kejadian tersebut bermula saat korban TN hendak menjadi pagar ayu di acara pernikahan di rumah pamannya yang berjarak 500 meter dari rumahnya.
Namun saat sudah ditunggu keluarga saat acara itu korban tak kunjung datang.
Karena khawatir, keluarga bersama warga kemudian mencari korban.
Sekitar pukul 13.00 WIB, saudara kandung korban, Tris berhasil menemukan TN di semak-semak samping pohon dalam kondisi sudah tak bernyawa.
Setelah mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi hingga akhirnya menangkap tersangka.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Lengkap Pembunuhan Gadis ABG di Kalbar, Korban Dibunuh Lalu Disetubuhi Tetangganya Sendiri"
Editor : Setyo Puji