Virus Corona Masuk Kalbar

PN Ketapang Gelar Sidang Via Telekonferensi Hingga Wabah Covid-19 Mereda

Hendra melanjutkan, sidang secara telekonferensi akan dilakukan sampai kondisi dinyatakan kondusif oleh pemerintah.

Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Zulkifli
TRIBUN PONTIANAK/Nur Imam Satria
Sidang via telekonferensi yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Ketapang Kalbar mulai hari Senin (30/3/2020). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Mempertimbangkan situasi serta dalam rangka mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Ketapang, Pengadilan Negeri (PN) Ketapang mulai hariSenin (30/03/2020) menggelar persidangan secara telekonferensi.

Humas PN Ketapang, Hendra Kusuma Wardhana mengaku persidangan secara telekonferensi dilakukan pihaknya sebagai upaya antisipasi pencegahan penyebaran Covid-19.

“Karena pengadilan ini setiap hari selalu ramai orang karena selain ada persidangan yang menghadirkan para terdakwa biasanya ada masyarakat datang baik untuk mendapatkan pelayanan maupun menyaksikan persidangan,” kata Hendra, Senin (30/03).

Karena hal itu lah dikatakan Hendra mulai Senin (30/03) persidangan digelar dengan tidak menghadirkan terdakwa secara langsung melainkan melalui telekonferensi.

Lapas Ketapang Sambut Baik Persidangan dengan Cara Telekonferensi

“Namun meskipun sidang secara telekonferensi tentu majelis hakim akan memperhatikan hukum acara pidana yang berlaku dan menyesuaikan dengan kondisi di masyarakat,” jelasnya.

Hendra melanjutkan, sidang secara telekonferensi akan dilakukan sampai kondisi dinyatakan kondusif oleh pemerintah.

“Sejauh pelaksanaan hari ini tidak ada kendala, pihak terkait seperti rekan-rekan Lapas, Jaksa juga siap menyelenggarakan sidang telekonferensi,” timpalnya.

Hendra menambahkan untuk sidang perkara perdata sendiri yang terdaftar melalui ecourt diselenggarakan melalui e-ligitasi. (*)

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved