Virus Corona Masuk Kalbar
Pemkab Sekadau Imbau Tak Ada Kursi Santai di Terminal Lawang Kuari Pada Malam Hari
Jadi tidak ada kursi meja yang nongkrong di depan jualan. Silahkan jualan tapi tidak boleh ada kerumunan di sana, termasuk restoran
Penulis: Marpina Sindika Wulandari | Editor: Jamadin
SEKADAU- Pemkab Sekadau imbau pelaku usaha di bidang kuliner maupun warkop di Kabupaten Sekadau tidak lagi menyediakan kursi bagi pengunjung.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau, Zakaria pada rapat bersama SKPD dan Forkompimda Kabupaten Sekadau tentang upaya pencegahan Covid-19, di ruang serbaguna Kantor Bupati Sekadau, Senin (30/3/2020)
Seperti yang diketahui satu diantara upaya mencegah penyebaran Covid-19 adalah sosial distancing.
Maka dari itu Pemkab Sekadau menghimbau agar tidak ada lagi warga yang berkumpul di warkop atau tempat-tempat yang menjual makanan seperti di terminal Lawang Kuari Sekadau
Karena terminal Lawang Kuari merupakan satu diantara pasar malam yang biasanya ramai di kunjungi warga Sekadau untuk sekedar bersantai atau menikmati kuliner di malam hari.
• Satu Pasien Asal Sanggau Positif Corona, Paolus Hadi Beberkan Jumlah ODP Terbaru
Sehingga sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19, Pemkab Sekadau menghimbau agar para pedagang di terminal Lawang Kuari, restoran dan warkop tidak lagi menyediakan kursi bagi pembeli, tetapi tetap diperbolehkan berjualan.
"Untuk terminal tidak kita tutup aktivitas pasar malamnya, tapi tidak boleh ada orang yang beli duduk di sana, beli, bungkus, bawa pulang. Jadi tidak ada kursi meja yang nongkrong di depan jualan. Silahkan jualan tapi tidak boleh ada kerumunan di sana, termasuk restoran," jelas Zakaria.
Terapkan Social Distancing
Pemkab Sekadau terapkan aturan sosial distancing saat mengelar rapat dan pertemuan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau
Penerapan aturan sosial distancing itu terlihat saat rapat koordinasi upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di ruang serbaguna Kantor Bupati Sekadau, Senin (30/3/2020)
Dimana jarak itu mencapai 1 meter antar setiap kursi. Tak hanya itu, para peserta rapat ataupun pertemuan tidak lagi melakukan jabat tangan ketika bertemu dan menggunakan masker.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau Zakaria menyebut penerapan aturan itu sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemkab Sekadau
• Ikuti Instruksi Pemerintah, Turnamen Sepak Bola Pontura Cup Ditunda Akibat Wabah Covid-19
Lantaran hingga saat ini tidak ada rapat ataupun pertemuan yang ditunda. Sehingga sangat penting menerapkan aturan tersebut bagi peserta rapat.
Dalam aturan sosial distancing itu, jumlah peserta rapat juga dibatasi. Hal ini mengikuti aturan bahwa tidak boleh menggelar kegiatan dengan peserta yang melebihi 30
“Pertama jumlahnya dibatasi, kedua jaraknya minimal satu meter. Kita laksanakan rapat, jaraknya jauh-jauh, misalnya kalau batuk tidak sampai ke teman sebelahnya,” ujar Zakaria.
Pemkab Sekadau juga menyediakan tempat cuci tangan di depan tangga sebelum memasuki kantor Bupati. Sehingga siapapun yang akan masuk, dan keluar harus mencuci tangan.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut: