Mulai 30 Maret 2020 Persidangan di Landak Dilaksanakan Secara Online
Disampaikan Kajari, bersama pihak terkait di Landak juga sudah dikoordinasikan untuk menerapkan persidangan online tersebut.
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Maudy Asri Gita Utami
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Landak Baringin Pasaribu menerangkan bahwa mulai tanggal 30 Maret 2020 pelaksanaan sidang di PN Ngabang akan berlangsung secara online dengan Video Conference (Vicon).
"Iya, persidangan mulai hari Senin tanggal 30 Maret 2020 di PN Ngabang dilaksanakan secara Vicon," ujar Baringin Pasaribu kepada Tribun pada Minggu (29/3/2020).
Dijelaskan Kajari, yang mana untuk para terdakwa tidak dibawa ke PN Ngabang, akan tetapi tetap di dalam Rutan.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan saksi berada di Kantor Kejari Landak.
• Bupati Landak Instruksikan Masuk Wilayah Landak Wajib Melapor Diri ke Posko Penanganan Covid-19
"Hal ini sesuai dengan petunjuk pimpinan dari Kejaksaan Agung, surat edaran Mahkamah Agung, dan surat edaran dari Menteri Hukum dan Perundang-Undangan dalam rangka untuk pencegahan Covid 19," ungkapnya.
Disampaikan Kajari, bersama pihak terkait di Landak juga sudah dikoordinasikan untuk menerapkan persidangan online tersebut.
"Kita sudah berkoordinasi bersama Kepala PN Ngabang, Kepala Rutan Landak, dan Kapolres Landak. Jadi kita dari Kejari Landak siap untuk sidang secara Vicon," ungkapnya. (*)
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/kajari-landak-baringin-pasaribu-sh-mh.jpg)