Virus Corona Masuk Kalbar
Tak Ada Prosedur yang Dilanggar, Imigrasi Ketapang Minta Perusahaan Ikuti Imbauan Pemda
Bahkan sebelum masuk ke Indonesia, TKA tersebut juga sempat di karantina selama 14 hari dan dinyatakan sehat oleh otoritas setempat.
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Maudy Asri Gita Utami
KETAPANG - Sementara itu Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang, Rudi Adriani menjelaskan bahwa dari sisi keimigrasian TKA asal China yang masuk ke Ketapang beberapa waktu lalu, telah sesuai prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Bahkan sebelum masuk ke Indonesia, TKA tersebut juga sempat di karantina selama 14 hari dan dinyatakan sehat oleh otoritas setempat.
“Dari sisi keimigrasian yang bersangkutan tidak ada masalah dalam memasuki wilayah karena telah sesuai prosedur dan yang bersangkutan ada memegang Kitas yang berlaku hingga 16 Mei 2020,” kata Rudi saat diwawancarai, Jumat (27/03/2020).
• Pemkab Ketapang Tetap Tegas dengan Imbauan Larangan Masuknya WNA
Namun dijelaskan Rudi, karena adanya imbauan pemerintah daerah untuk melarang WNA masuk sementara waktu karena kondisi persoalan Covid-19, maka yang bersangkutan saat ini telah meninggalkan Kabupaten Ketapang.
“Kita minta kesadaran perusahaan dan WNA untuk mengikuti imbauan Bupati,” tandasnya. (*)
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/konferensi-pers-yang-dilakukan-pemda-ketapang-dsc.jpg)