PT Jasa Raharja Kalbar
Demi Tingkatkan Kinerja, Jasa Raharja Lakukan Sosialisasi Implementasi Human Capital Management
Berdasarkan UU No. 34 Tahun 1964, pejalan kaki, pesepeda, atau siapapun yang menjadi korban kecelakaan masuk kategori terjamin.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kantor Pusat PT Jasa Raharja (Persero) melaksanakan Sosialisasi Implementasi Human Capital Management ke seluruh cabang tak terkecuali Jasa Raharja Kalimantan Barat.
Kegiatan ini dalam rangka meningkatkan kinerja perusahaan dan mencapai tujuan dalam bekerja.
Pelaksanaan Sosialisasi Implementasi Human Capital Management disampaikan langsung oleh Kepala Divisi Investasi Bapak Susatyo, Kepala Urusan Layanan dan Keterikatan Pegawai Bapak Imam mustofa, serta Kepala Seksi Pembelajaran dan Pengembangan Ibu Rikka Indri Dalosa di Kantor Jasa Raharja Kalbar, Minggu (16/2/2020).
• Kurang dari 24 jam, Jasa Raharja Kalbar Serahkan Santunan Korban Meninggal Kecelakaan
“Peningkatan dan penjaminan mutu SDM perlu dilakukan. Agar kami dapat memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat sesuai dengan fungsi dan tanggung jawab kami,” papar Kepala Jasa Raharja Kalimantan Barat, Regy S. Wijaya.
Sesuai tugas dan fungsinya, Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kepada semua masyarakat Indonesia yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas, baik darat, laut, maupun udara.
Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Jasa Raharja bertugas memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui dua program asuransi sosial.
Pertama, Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Kedua, Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Berdasarkan UU No. 34 Tahun 1964, pejalan kaki, pesepeda, atau siapapun yang menjadi korban kecelakaan masuk kategori terjamin.
Sementara untuk penumpang kendaraan umum mengacu pada UU Nomor 33 Tahun 1964 yang mengalami kecelakaan tunggal, korban tetap terjamin asalkan kendaraan umum tersebut resmi dan diakui pemerintah.
“Hal inilah yang tak henti-hentinya kami ingatkan kepada masyarakat, dan khususnya pada petugas kami, sehingga kami dapat terus memberikan pelayanan prima,” pungkasnya. (*)
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
Jasa Raharja Kalbar Perkuat Sinergi Bersama Bank Kalbar dengan Tingkatkan Pelayanan e-Samsat |
![]() |
---|
Jasa Raharja Kalbar Sebut Kemudahan Pembayaran Online PKB dan SWDKLLJ Tingkatkan Penerimaan Pajak |
![]() |
---|
Gubernur Kalbar Terima 4 Jenazah Korban Sriwijaya Air dan Serahkan Santunan dari Jasa Raharja Kalbar |
![]() |
---|
Jenazah Mantan Ketum PB HMI dan 5 Lainnya Teridentifikasi, Jasa Raharja Kalbar Serahkan Santunan |
![]() |
---|
Bantu Sesama, Jasa Raharja Kalbar Bagikan 100 Paket Sembako dari Donasi Pegawai |
![]() |
---|