Social Distancing, Isolasi, dan Panggilan Bangsa dalam Semangat Cinta Kasih dan Belas Kasih

Robert E Park mendefinisikan social distancing sebagai ukuran untuk melihat derajat hubungan sosial antar pribadi dan antar kelompok...

Penulis: Stefanus Akim | Editor: Stefanus Akim
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ALFON PARDOSI
Anggota DPR RI Dr Drs Adrianus Asia Sidot Msi bersama Romo Robini sebelum menghadiri acara wisuda ke 4 STKIP Pamane Talino pada Sabtu (14/9/2019). 

OPINI

Penulis: RP Dr Johanes Robini Marianto OP | Ketua Yayasan Landak Bersatu

PONTIANAK - Akhir-akhir ini merebak terminologi "Social Distancing"(disingkat SD) – bisa diartikan sebagai pengambilan jarak di dalam relasi atau interaksi sosial, terutama secara fisik – di dalam menghadapi wabah Covid-19. Pembatasan interaksi sosial secara fisik diharapkan akan membantu pemberhentian merebaknya wabah Covid-19.

Robert E Park mendefinisikan SD sebagai ukuran untuk melihat derajat hubungan sosial antar pribadi dan antar kelompok di dalam variabel untuk saling memahami dan kedalaman relasi (intimacy) yang terjadi. Di dalam SD akan timbul yang namanya "kami/saya/kita" (kelompokku dan kelompok kita) dan "dia/mereka" (kelompok dia dan kelompok mereka).

Sebenarnya SD itu adalah hal yang biasa terjadi di masyarakat tanpa kita sadari. Permasalahannya adalah ketika dipertajam bisa menimbulkan segregasi di dalam masyarakat atau "dipaksakan" seperti keadaan seperti sekarang ini ketika menghadapi bahaya wabah Covid-19.

Permasalahan yang terakhir (yaitu ketika menghadapi wabah Covid-19) SD diterapkan secara artifisial (buatan di dalam arti direkayasa secara sadar) bahkan meliputi mereka yang selama ini merasakan satu kelompok sosial bahkan satu ikatan emosional dekat (misalnya: teman, kolega dan bahkan anggota keluarga).

SD direkayasa sedemikian rupa sehingga bahkan terjadi segregasi (jarak) fisik yaitu kontak fisik; termasuk saling menghadirkan yang merupakan hakekat esensial dari komunikasi dan kesatuan (communion).

Di sini kita semua dibuat sadar bahwa SD itu real dan terjadi tanpa kita sadari ketika SD yang direkayasa, dianjurkan dan bahkan di beberapa tempat SD dipaksa menjadi situasi isolasi (minimal pertemuan atau kehadiran fisik). Mungkin lebih jauh lagi, bersamaan dengan merebaknya virus Covid-19 dan justru karenanya, apakah tidak mungkin ada stigma "mereka" (penderita Covid-19 atau bekas penderita Covid-19) di kemudian hari? Dikhawatirkan muncul diskriminasi terhadap mereka yang menderita atau bekas penderita Covid-19.

Di samping itu apakah SD yang direkayasa saat ini sah secara etis (apalagi di beberapa tempat dilakukan dengan paksa) dan mengisolasi mereka yang dicurigai atau sudah terjangkit Covid-19? Apakah SD tidak menghancurkan ikatan sosial atau kesatuan (communion) yang selama ini kita bangun?

Kesejahteraan/Kepentingan Umum
Argumen utama dilaksanakannya SD dan sekaligus pembenarannya adalah semuanya demi kesejahteraan atau kepentingan umum. Pertanyaannya adalah: apakah arti kepentingan umum? Apa makna dan isi kepentingan/kesejahteraan umum tersebut?

Kepentingan/kesejahteraan umum pertama-tama bukanlah akumulasi semua kepentingan-kepentingan yang ada di masyarakat. Mungkin kita berpikir kepentingan/kesejahteraan umum sebagai penjumlahan semua kepentingan-kepentingan (dari pelbagai individu dan kelompok) di masyarakat.

Kepentingan/kesejahteraan umum adalah kondisi sosial di mana semua individu dan kelompok bisa mencapai tujuan secara baik atau lebih baik. "Kondisi sosial" ini bisa berarti semua struktur sosial yang ada dengan aturan mainnya bisa diandalkan sehingga semua pribadi atau kelompok masyarakat bisa mencapai tujuan yang diharapkan tanpa tabrakan satu sama lain dan dikecualikan karena hanya sebagai pribadi dan kelompok tertentu (diskriminatif).

Thomas Aquinas mendefinisikan bahwa kesejahteraan atau kepentingan umum merupakan kesatuan organik di mana semua elemen-elemen bekerja di dalam satu arah menuju tujuan akhir yang dikehendaki. Di sini, menurut Thomas Aquinas, kondisi sosial itu membuat semua tindakan yang berbeda terarah kepada satu tujuan bersama. Bagaimana hal itu diwujudkan secara kongkret. Jawabannya pada prinsip lain yang merupakan motif utama penggerak ke arah kesejahteraan/kepentingan umum, yaitu keadilan.

Thomas Aquinas menghubungkan kesejahteraan umum dengan keadilan. Keadilan mengatakan semua manusia serta tindakannya ada hubungan dengan pihak lain. Sebagai bagian dari masyarakat, seseorang atau kelompok serta tindakannya selalu ada hubungan dengan masyarakat secara keseluruhan. Apabila setiap tindakan kita selalu dibimbing oleh prinsip keadilan, di mana kita selalu memperhitungkan dan melibatkan orang lain di dalam rencana dan tindakan kita, maka apa yang baik untuk pribadi kita dan kelompok akan baik juga untuk masyarakat keseluruhan.

Keadilan merupakan keutamaan yang mengarahkan sikap dan tindakan kita terhadap sesama dan kebaikan secara umum sehingga semuanya berujung pada kebaikkan secara uinversal dan masyarakat secara luas.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved