Corona Masuk Indonesia

Awas, Penyebar Data Pasien Virus Corona di Media Sosial Bisa Dipidana 4 Tahun Penjara

Sementara sisanya ada yang terdaftar sebagai ODP (Orang Dalam Pemantauan) dan PDP (Pasien Dalam Pengawasan).

Editor: Dhita Mutiasari
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Ilustrasi virus corona Covid-19 - Awas, Penyebar Data Pasien Virus Corona di Media Sosial Bisa Dipidana 4 Tahun Penjara 

Awas, Penyebar Data Pasien Virus Corona di Media Sosial Bisa Dipidana 4 Tahun Penjara

Jumlah infeksi virus corona di Indonesia dilaporkan terus bertambah dalam beberapa hari terakhir.

Menurut data Badan Nasional Penanggulangan Bencana per Senin (23/3/2020) pukul 13.00 WIB, ada 579 kasus infeksi Covid-19 yang telah dilaporkan di Indonesia.

Dari jumlah tersebut, 30 pasien dinyatakan sembuh dan 49 orang meninggal dunia.

Dilaporkan ada ribuan lainnya yang dinyatakan negatif.

Sementara sisanya ada yang terdaftar sebagai ODP (Orang Dalam Pemantauan) dan PDP (Pasien Dalam Pengawasan).

ODP adalah mereka yang memiliki gejala virus corona.

Sementara PDP adalah mereka yang alami gejala virus corona ditambah pernah ke negara yang terjangkit atau melakukan kontak dengan pasien positif virus corona.

Dan seluruh data dari pasien-pasien itu adalah rahasia.

Hal ini bertujuan untuk tidak membuat panik warga.

Namun bagaimana jika data pasien virus corona menyebar di media sosial?

Gubernur Sutarmidji Serukan Tunda Pesta, Jumlah ODP Virus Corona Covid-19 di Kalbar Terus Bertambah

Dilansir dari kompas.com pada Selasa (24/3/2020), pihak Kepolisian RI menyampaikan, penyebar data pribadi pasien terjangkit virus corona dapat terancam hukuman maksimal empat tahun penjara dan denda Rp 750 juta.

Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra, ancaman pidana ini berdasarkan Pasal 26 dan Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Bahwa tidak boleh orang sembarangan membeberkan data pribadi ke publik tanpa izin."

"UU ini mengatur bila perbuatan melawan hukum itu terbukti, dapat diancam hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 750 juta," kata Asep di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (5/3/2020).

Ia juga menyebut sejumlah pasal lain yang mengatur soal perlindungan data pribadi.

UPDATE Corona di Kalbar Selasa (24/3), ODP Melonjak Menjadi 1.829 Orang, Kabupaten Sambas Terbanyak

Misalnya Pasal 32 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit yang menyatakan bahwa pasien memiliki hak terkait data medisnya.

Namun, tak ada ancaman hukum bagi pelanggarnya.

Soal data pasien ini juga diatur pada Pasal 54 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 54 Ayat (1) UU tersebut berbunyi:

"Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan/atau memperoleh dan/atau memberikan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf a, huruf b, huruf d, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)".

Namun, Asep mengatakan, semua pasal tersebut merupakan delik aduan.

Artinya, polisi baru dapat melakukan penindakan bila korban melapor.

"Sejauh ini berdasarkan UU yang ada, tentunya laporan harus berdasarkan oleh orang yang merasa dirugikan secara langsung," ucap dia.

Sejauh ini, menurut dia, polisi belum menerima laporan terkait hal tersebut.

(Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi: Penyebar Data Pribadi Pasien Corona Dapat Dihukum 4 Tahun Penjara

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved