Sesalkan Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur, Urbanus: Beri Hukuman Setimpal dengan Perbuatan Pelaku

Masyarakat perlu tau bahwa di UU tersebut beratnya hukuman bagi pelaku tindak kejahatan terhadap perempuan dan anak.

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Sekretaris Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Sanggau, Urbanus SSos 

SANGGAU - Sekretaris Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Sanggau, Urbanus menyayangkan adanya kejadian kasus pencabulan anak dibawah umur di Wilayah Hukum Polsek Beduai, Kabupaten Sanggau, Kalbar.

"Seharusnya kasus serupa tidak boleh terjadi, Justru anak dirawat orangtua. Tapi ni malah orangtua yang menyakiti anaknya, terhadap terduga pelaku harus dihukum setimpal dengan perbuatanya,"kata Urbanus, Sabtu (21/3/2020).

Seorang WNI Pasien Covid-19 Dilaporkan Meninggal Dunia di Singapura, Berikut Penjelasan Kemenlu

Mantan Anggota DPRD Sanggau itu juga mengingatkan kepada masyarakat terkait dengan Undang-undang perlindungan anak dan perempuan. 

"Masyarakat perlu tau bahwa di UU tersebut beratnya hukuman bagi pelaku tindak kejahatan terhadap perempuan dan anak. Jadi harus mendapat perlindungan dari segala bentuk kejahatan,"ujar Urbanus.

Kedepan, Urbanus berharap agar kejadian serupa tidak boleh terjadi lagi di Kabupaten Sanggau. "Anak adalah generasi penerus bangsa yang harus kita jaga,"pungkas Urbanus.

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved