Penyelundupan iPhone
Gagalkan Penyelundupan 26 Iphone, Nainggolan: Pemilik Rencana Jualan Online
berdasarkan pengakuan mereka ini baru pertama kali, dan coba-coba karena mau usaha jualan online Shop.
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Jamadin
SANGGAU - Kepala Kantor Bea Cukai Entikong, Ristola S.I Nainggolan mengatakan, dari pengakuan pemilik 26 unit HP Mewah Iphone 11 yang di beli dari Singapura yang di sita Bea Cukai Entikong ini berencana akan menjualnya secara online Shop di kota Pontianak.
"Katanya, mau Coba-coba buka toko online , ia membelinya di Singapura sekitar Rp 20 juta perunit, sementara di Indonesia harga perunit Apple Iphone 11 itu sekitar Rp 26-27 juta untuk harga resminya,"kata Ristola S.I Nainggolan, Sabtu (21/3/2020)
"Pemilik HP yang berhasil di sita yakni sekeluarga, yakni VO (23) jenis kelamin Perempuan, RT (25) jenis kelamin Laki-laki, KT (7) Laki-laki, dan LK (65) Perempuan yang semuanya warga kota Pontianak membeli HP ini di Singapura, kemudian terbang ke Kuala Lumpur dan kembali ke Indonesia melalui Kuching dan masuk Ke Kalbar melalui PLBN Entikong untuk menuju Pontianak," kata Ristola S.I Nainggolan.
"Mereka sudah melaksanakan kewajiban dan hak, maka tidak di lanjutkan ke tindak pidana, semua HP di sita dan di proses akan di jadikan barang di kuasai negara,"kata Ristola.
• BREAKING NEWS - Bea Cukai Entikong Gagalkan Penyelundupan 26 iPhone Bernilai Ratusan Juta Rupiah
Dijelaskan Ristola S.I Nainggolan, berdasarkan pengakuan mereka ini baru pertama kali, dan coba-coba karena mau usaha jualan online Shop.
Seperti di ketahui, bea Cukai Entikong berhasil menggagalkan upaya penyelundupan puluhan smartphone mewah bernilai sekitar setengah miliar, yakni lebih dari Rp 500 juta berasal dari Singapura pada Sabtu (7/3/2020) kemarin
Smartphone mewah yang di ketahui merk Apple Iphone 11 Pro Max 512 GB dan 256 GB sebanyak 26 unit di bawa oleh seorang warga Pontianak dengan modus sebagai wisatawan yang merupakan warga Pontianak itu yakni puluhan unit HP Apple Iphone 11 ini dimasukan kedalam koper dan tas ransel yang sudah terpisah dari box.
"26 unit HP Apple Iphone 11 ini setara SGD 52.000 dan bila di kalkulasikan dengan mata uang Indonesia SGD 1 = Rp 10.110 yakni total keseluruhan sekitar Rp 522.720.000,"ujar Ristola S.I Nainggolan, Sabtu (21/3/2020)
"Berhasil di gagalkannya atau dilakukan penegahan, berarti menyelamatkan potensi kehilangan penerimaan negara sekitar Rp 168.230.000, dengan rincian Bea masuk Rp 52.572.000 dan pajak dalam rangka impor sekitar Rp 115.658.000,"kata Ristola S.I Nainggolan .
Kemudian untuk kasus ini, Petugas kepabeanan ini menegaskan merupakan pelanggaran terhadap pasal 10B ayat 3, pasal 25 ayat 1 huruf m dan ayat 3 UU No 17 tahun 2006 tentang perubahan UU No 10 tahun 1995 tentang kepabeanan.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/ristola-si-nainggolan-ipon.jpg)