Corona Masuk Indonesia
Jumlah Kematian Akibat Virus Corona di Indonesia Kian Bertambah Per Kamis (19/3/2020) Jam 12.00 WIB
"Sampai hari ini, jumlah penderita yang positif (Corona) mencapai 309 orang dan sembuh sebanyak 15 orang.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Update terbaru, jumlah korban meninggal dunia akibat virus Corona atau Covid-19 menjadi 25 orang terhitung pada Kamis (19/3/2020) pukul 12.00 WIB.
Atau bertambah 6 orang dari sehari sebelumnya yang baru mencapai 19 orang.
Penambahan enam orang yang meninggal pada Rabu siang Kamis ini, berasal dari DKI Jakarta yakni sebanyak 5 orang dan Jateng sebanyak 1 orang.
Demikian update terbaru penanganan virus Corona yang disampaikan Juru Bicara Penangananan Kasus Corona, Achmad Yurianto dalam jumpa pers di Gedung BNPB, Jakarta, Kamis (19/3/2020).
"Sampai hari ini, jumlah penderita yang positif (Corona) mencapai 309 orang dan sembuh sebanyak 15 orang. Sedangkan yang meninggal sebanyak 25 orang," tegas Achmad Yurianto.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKINGNEWS: Jumlah Penderita Corona atau Covid-19 yang Meninggal di Indonesia Capai 25 Orang
MUI Ajak Ikhtiar
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengajak seluruh umat muslim di tanah air untuk berikhtiar dan bersama-sama berkontribusi sesuai kompetensi masing-masing dalam menghadapi covid-19 sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020.
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Dr. H. M. Asrorun Niam Sholeh, MA dalam konferensi pers di Kantor BNPB, Jakarta, Kamis (19/3).
“Setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi hal yang dapat menyebabkan terpapar penyakit, karena hal ini menjadi bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams),” kata Asrorun Niam dikutip tribunpontianak.co.id dari laman resmi Covid19.go.id.
Selain itu, Niam juga menjelaskan tentang fatwa penyelenggaraan ibadah saat terjadi wabah covid-19 sebagai panduan keagamaan bagi masyarakat khususunya muslim di Indonesia untuk tetap melakukan ibadah sekaligus berkontribusi di dalam mencegah penyebaran covid-19 sementara untuk perlindungan kepada masyarakat secara umum.
Dalam kondisi seperti saat ini, menurut Niam adalah sangat penting meningkatkan ketaqwaan masing-masing individu agar bisa diselamatkan dari musibah ini.
Adapun fatwa 14/2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi pandemi COVID-19 terbagi menjadi sembilan poin.
Poin pertama, setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkannya terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).
Poin kedua, orang yang telah terpapar virus corona, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain.