Suib Minta Masyarakat Laporkan Jika Ada Penimbunan Bahan Pokok

"Belanja bahan pokok dibatasi, saya minta semua pihak mentaati," kata Suib, Rabu (18/03/2020).

TRIBUNPONTIANAK/RIDHO PANJI PRADANA
Anggota Fraksi PKB dari Partai Hanura DPRD Kalbar, Suib. 

PONTIANAK - Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalbar, Suib berharap agar masyarakat dapat mentaati imbauan pemerintah agar tidak melakukan panic buying.

"Belanja bahan pokok dibatasi, saya minta semua pihak mentaati," kata Suib, Rabu (18/03/2020).

Hal ini diungkapkannya menyusul beredarnya surat keputusan dari Mabes Polri terkait pembatasan belanja kebutuhan hari-hari masyarakat.

Surat yang dimaksud bernomor B/1872/III/Res.2.1/2020/Bareskrim tantang pengawasan ketersediaan Bapokting.

Surat ini tertanggal 16 Maret 2020.

"Semua pihak wajib mentaati aturan tersebut yaitu. Terutama membatasi penjualan bahan pokok dan bahan penting (Bapokting) di toko-toko swalayan, yaitu untuk beras maksimal 10 kg, gula maksimal 2 kg, minyak goreng maksimal 4 liter, mie instan maksimal 2 dus," pintanya.

15 Orang Dalam Pengawasan Virus Corona, Gubernur Sutarmidji Tetapkan Kalbar KLB

"Kita semua harus bekerja sama untuk mentaati isi surat ini supaya stabilisasi bapokting di pasaran sampai ke perkampungan atau oelosok desa tetap aman, sambil menunggu situasi kepastian dari pemerintah bahwa wabah virus corona sudah aman terkendali dan tidak meresahkan lagi," tambah Politisi Hanura ini.

Sebagai wakil rakyat, Suib menerangkan akan segera mengambil tindakan dalam waktu dekat.

Pihaknya akan berkoordinasi dengan satgas pangan baik dari pemerintah dan satgas dari kepolisian, serta asosiasi pedagang/ritel untuk berkoordinasi terkait surat edaran dari Mabes Polri agar di followup dan diambil langkah-langkah kongkritnya.

"Ini penting dilakukan, karena situasi seperti ini semua pihak pengambil kebijakan turun tangan dan memastikan terhadap publik bahwa semua kebutuhan mayarakat terawasi dan memastikan tidak ada yang perlu di resahkan," jelasnya.

Mengenai para pelaku penimbun bapokting, Suib juga harapkan kerjasama semua masyarakat jika mendapatkan informasi penimbunan bapokting agar di laporkan ke pihak berwajib, atau ke anggota DPRD.

"Jika di DPRD Provinsi silahkan masyarakt lapor secara lisan atau tertulis ke Komisi II. Nanti kami beserta satgas dari kepolisian akan menindak lanjuti, jika informasi laporan itu betul adanya pihak terkait pasti akan di tindak," tuturnya.

Hal tersebut sesuai UU RI Nomor 7 tahun 2014 Tentang perdagangan Pasal 107, Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima
tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 50 M.

"Ini supaya menjadi rujukan semua pihak, jangan macam macam menimbun barang kebutuhan pokok, ini saya ingatkan," tutup Suib.

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:

https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved