Virus Corona Masuk Kalbar

Antisipasi Penyebaran Covid-19, Imigrasi Data Keberadaan WNA di Ketapang dan Kayong Utara

Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang melakukan pendataan terhadap keberadaan Warga Negara Asing (WNA) di wilayah kerjanya.

covid19.kemkes.go.id
Ilustrasi virus corona Covid-19 

KETAPANG - Sebagai upaya pencegahan dan antisipasi penyebaran Coronavirus disease (Covid -19).

Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang melakukan pendataan terhadap keberadaan Warga Negara Asing (WNA) di wilayah kerjanya.

Kasubsi Teknologi Informasi, Intelejen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang, Dhani mengungkapkan dari data yang diperoleh pihaknya per 1 Maret 2020 terdapat sebanyak 1.146 orang WNA yang terdapat di Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara.

"Menyikapi penyebaran Covid-19 di dunia, pihak Pemerintah RI dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM, pada tanggal 05 Februari 2020 telah mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2020, tentang  penghentian sementara bebas visa kunjungan, visa, dan pemberian izin tinggal keadaan terpaksa bagi warga negara republik rakyat Tiongkok yang berlaku sampai dengan tanggal 29 Februari 2020," terang Dhani, Selasa (17/03/2020). 

Antisipasi Penyebaran Covid-19, Bupati PH Minta PLBN Entikong Ditutup

Namun dalam perkembangannya, dijelaskan Dhani pada tanggal 28 Februari 2020 Kementerian Hukum dan HAM RI menerbitkan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2020, tentang pemberian visa dan izin tinggal dalam upaya pencegahan masuknya Virus Corona

Untuk itu, terkait layanan publik Dhani mengatakan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang tetap membuka pelayanan di kantornya, baik layanan paspor bagi Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Layanan Izin Tinggal bagi WNA.

"Dalam proses pelayanan publik, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang menyediakan masker, sarung tangan dan cairan pencuci tangan (hand sanitizer) sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19," tambahnya.

Masih dalam upaya pencegahan, Dhani menyebutkan pihaknya juga mempersiapkan peralatan lain, seperti alat pengukur suhu tubuh yang saat ini masih dalam proses pengadaan.

"Hal ini mengacu pada surat edaran sekretaris jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor SEK-02.OT.02.02 tahun 2020, tentang pencegahan dan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di lingkungan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia," ujarnya. (*)

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved