Buka Sosialisasi Perbup Nomor 1 Tahun 2020, Ini Yang Disampaikan Rupinus
Perubahan tersebut tertuang dalam pasal 24 pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 205 tahun 2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa
Penulis: Marpina Sindika Wulandari | Editor: Jamadin
SEKADAU- Bupati Sekadau Rupinus membuka Sosialisasi Peraturan Bupati nomor 1 tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa di Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2020, Senin (10/3/2020).
Rupinus menyebut sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kementerian Keuangan mempercepat penyaluran dana desa untuk tahun anggaran 2020.
"Tahun ini, penyaluran dana desa di mulai pada bulan Januari 2020 dan dilakukan dalam 3 tahap yaitu tahap 1 sebesar 40%, tahan 2 sebesar 40%, dan tahan 3 sebesar 20%," ujar Rupinus.
Lanjut Rupinus selain perubahan skema penyaluran yang lebih cepat, Pemerintahan Daerah dalam hal ini Bupati hingga Kepala Desa juga mesti memperhatikan syarat-syarat penyaluran dana desa yang telah diperbarui oleh Kemenkeu.
• Terkait Corona, Rupinus Imbau Warga Sekadau Tak Panik
Perubahan tersebut tertuang dalam pasal 24 pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 205 tahun 2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa
Selanjutnya pada 02 Januari 2020 telah ditetapkan Surat Keputusan Bupati Sekadau Nomor: 142/2/BPKAD/2020 tentang penetapan besaran dana desa untuk setiap desa di Kabupaten Sekadau tahun anggaran 2020.
"Dalam SK tersebut ditetapkan besaran anggaran dana desa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara untuk setiap desa di Kabupaten Sekadau tahun anggaran 2020 sebesar Rp. 84.705.839.000," kata Rupinus.
Dalam kaitannya dengan Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2020, Perbub ini mengatur tentang cara pembagian dan penetapan Rincian Dana Desa di Kabupaten Sekadau tahun anggaran 2020 yang meliputi:
Penetapan Rincian Dana Desa, Tahapan dan Persyaratan Penyaluran Dana Desa, Pelaporan, Penggunaan Dana Desa, Pemantauan dan Evaluasi.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut: