Anggota DPRD Minta Pemkot Pontianak Gencar Sosialisasi Larangan Masyarakat Pasang Portal Tutup Jalan

karena berbicara kenyamanan masyarakat melintas. Jika alasan keamanan yang digunakan maka ada cara lain yang bisa dilakukan

Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Jamadin
zoom-inlihat foto Anggota DPRD Minta Pemkot Pontianak Gencar Sosialisasi Larangan Masyarakat Pasang Portal Tutup Jalan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ISTIMEWA
Ilustrasi Portal Penutup Jalan

PONTIANAK - Legislatif Kota Pontianak mendorong pemerintah kota Pontianak untuk intensif mensosialisasikan Perda Ketertiban Umum (Tibum) nomor 11 tahun 2019 setelah dilakukan revisi dan juga disahkan oleh DPRD Kota Pontianak.

Anggota DPRD Kota Pontianak Mujiono menuturkan bahwa sosialisasi itu penting untuk dilakukan dikarenakan ada sejumlah pasal yang belum diketahui masyarakat secara luas.

Satu di antaranya pada pasal 29 di Perda Tibum itu. Pasal itu menjelaskan bahwa masyarakat dilarang membuat atau memasang portal di jalan umum atau jalan lingkungan. Kemudian membuat atau memasang pintu penutup jalan.

Pemkab Landak Aktifkan Portal di Ruas Jalan Munggu-Ngabang, Ini Tujuannya

“Untuk polisi tidur juga dilarang, karena berbicara kenyamanan masyarakat melintas. Jika alasan keamanan yang digunakan maka ada cara lain yang bisa dilakukan," ujarnya.

"Bisa saja dengan patroli di lingkungan jika itu kaitannya dengan keamanan atau pasang CCTV karena jika tujuannya demi keamanan," imbuh Mujiono.

Menurutnya pasca perda tersebut disahkan tentunya harus ditaati. Jadi taatlah pada aturan di Perda itu, kalau memang itu jalan umum atau jalan yang dilintasi masyarakat tidak boleh. Kecuali itu di jalan khusus.

Mujiono melanjutkan bahwa aturan itu juga berlaku pada jalan-jalan pemukiman atau komplek perumahan. Menurutnya Sama juga, karena setelah dibangun jalan itu diserahkan ke pemerintah daerah atau pemerintah kota Pontianak.

"Bahkan larangan itu juga berlaku untuk akses buka tutup, terkecuali ada penjaga. Kalau dibuat pos ronda, kemudian ada yang jaga boleh asalkan masyarakat bisa mengakses jalan itu,” ujarnya.

Mujiono menilai masyarakat belum tahu muatan pasal itu sehingga ia berharap Pemerintah Kota Pontianak melalui jajarannya hingga ke tingkat bawah untuk mensosialisasikan perda tibum itu.

“Saya rasa belum tersosialisaikan dengan baik, karena masyarakat begitu jalan bagus langsung dipasang portal padahal aturan tidak membolehkan itu,” ujar Mujiono.

Bunyi didalam pasal 29 perda nomor 11 tentanh Ketertiban Umum terdapat 10 poin yang dijelaskan, di antaranya membuat atau memasang portal di jalan umum dan jalan lingkungan, membuat atau memasang tanggul pengaman jalan umum, membuat atau memasang pintu penutup jalan, membuat, memasang, memindahkan dan atau membuat tidak berfungsi rambu-rambu lalu lintas, menutup terobosan atau putaran median jalan, membongkar jalur pemisah, pulau lalu lintas dan sejenisnya, membongkar trotoar, membongkar, memotong, merusak atau membuat tidak berfungsi pagar pengaman jalan, menggunakan bahan dan atau trotoar yang tidak sesuai dengan fungsinya, dan melakukan perbuatan yang dapat berakibat sebagian atau seluruh badan jalan tidak berfungsi atau membahayakan keselamatan berlalu lintas. 

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved