Narkoba Tembakau Gorilla
Sita Ratusan Paket Tembakau Gorilla, Gembong: Kuat Dugaan Dikendalikan Tahanan Rutan Pontianak
Saat ini, tersangka AS yang kita amankan saat akan mengirimkan paket yang berisikan narkotika jenis tembakau gorilla sedang menjalani pemeriksaan
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Jamadin
PONTIANAK - Direktur Resnarkoba Polda Kalbar Kombes Pol Gembong Yudha peredaran gelap narkotika jenis tembakau gorilla ini diduga kuat di kendalikan oleh seorang tahanan Rutan kelas II Pontianak.
"Saat ini, tersangka AS yang kita amankan saat akan mengirimkan paket yang berisikan narkotika jenis tembakau gorilla sedang menjalani pemeriksaan, nantinya juga akan di kembangkan,"ujar gembong pada kamis (5/3/2020)
Dikatakannya lagi," berdasarkan keterangan sementara dari AS yang mengakui dirinya di suruh oleh seorang UM yang saat ini statusnya tahanan di Rutan Pontianak kasus yang sama,"kata Gembong Yudha.
Gembong Yudha menuturkan AS ini sebelumnya sudah pernah mengirimkan dan namun menggagalkan pengiriman nakotika jenis tembakau gorilla (Canabis sintetis ) dengan modus yang sama, paket di bungkus menggunakan label online Shop.
Dan, saat di tangkap di JNE jalan martadinata, AS merencanakan akan mengirim sebanyak 9 paket berlabelkan Tokopedia tujuan Jakarta , Depok, Tangerang , Karawang , Jepara , Lampung dan Muara enim.
AS saat diamankan akan mengirimkan paket di JNE yang memang sudah kita lakukan penyelidikan sebelumnya.
Namun saat di kembangkan dari barang yang di sita, ternyata Narkotika jenis tembakau gorilla ini cukup banyak di rumahnya yang berada Jl. Tebu Sungai Beliung Pontianak Barat.
• Malaysia Deportasi 105 Pekerja Migran Indonesia, 5 Diantaranya Kasus Narkoba
"Saat ini di sita dengan jumlah sebanyak 234 bungkus dan paket yang telah siap edar dalam bentuk kemasan 5 gram, 10 gram dan 100 gram dengan rincian 66 paket warna coklat @ 10 gram , 5 bungkus paket warna hitam @ 100 gram dan154 bungkus. @ 5 gram dan 9 kotak label tokopedia yang berisi tembakau gorila @ 5 gram"jelas Gembong Yudha.
Dan selain itu juga di sita 8 gulung lakban tokopedia, 2 buah tas , satu unit HP, uang tunai Rp 300ribu, ATM dan satu unit Sepeda motor Vario warna putih hitam KB 2978 HB.
"Saat ini kita masih melakukan pengembangan terhadap kasus peredaran narkotika jenis tembakau gorilla dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tersangka dan saksi-saksi serta berkoordinasi dengan pihak Rutan Pontianak terkait tahanan,"pungkas Gembong Yudha.
Berstatus Tahanan
Kepala Rumah Tahanan Negara (KaRutan) Pontianak Muhammad Yani membenarkan pihak Direktorat Resnarkoba Polda Kalbar telah berkoordinasi dengannya terkait adanya dugaan keterlibatan seorang tahanan dalam peredaran gelap narkotika.
"Ada tadi dari Polda sudah menghubungi, namun saat ini status tahanan berinisial UM itu masih tahanan pengadilan, karena baru di limpah beberapa waktu lalu,"ujar M Yani.
"UM memang tahanan kasus narkotika, namun lantaran dirinya masih status tahanan titipan dari pengadilan, maka kita sarankan pihak penyidik Polda kalbar berkoordinasi dengan pengadilan,"kata Muhammad Yani.
Yani menegaskan pihaknya tetap akan memberikan dukungan ke kepolisian demi kepentingan penyelidikan.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut: