Terbitkan Perbup Tentang Pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan, Jarot Ingin Semua Masyarakat Terlindungi
Jarot mengatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan adalah lembaga perlindungan yang memiliki program asuransi tenaga kerja.
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Maudy Asri Gita Utami
SINTANG - Bupati Sintang, Jarot Winarno menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Kepatuhan Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sektor Jasa Konstruksi di Kedai Kopi Aming Kompleks Golden Square Kabupaten Sintang, Rabu (04/03/2020).
Pada kesempatan itu, Jarot mengatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan adalah lembaga perlindungan yang memiliki program asuransi tenaga kerja.
“Buruh harian lepas termasuk yang harus kita lindungi, kepala desa, perangkat desa, maupun yang nonformal. Ada perlindungan kematian, ada perlindungan kecelakaan, maupun pensiun,” ungkap Jarot.
• Bupati Sekadau Harap Perangkat Desa Dapat Terdaftar Sebagai Anggota BPJS Ketenagakerjaan
Jarot mengungkapkan Pemerintah Kabupaten Sintang sudah membuat peraturan Bupati agar hal ini berjalan dengan baik, yaitu Peraturan Bupati Sintang No 34 tahun 2019 tentang pelaksanaan program jaminan sosial bagi pekerja harian bebas golongan dan perjanjian kerja waktu tertentu pada sektor usaha konstruksi .
“Sosialisasi kita kepada tenaga kerja non formal juga diselenggarakan, dari yang kita pahami peraturan Bupati tadi baru kita buat pada tahun 2019, barangkali belum tersosialisasi dengan baik."
"Untuk memulai tahun anggaran baru ini mari kita terapkan peraturan Bupati tadi dengan baik dan benar,” kata Jarot. (*)
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak