Tersandung Kasus Penipuan, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi
Atas perbuatannya, AR akan diganjar dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Penulis: Ferryanto | Editor: Jamadin
PONTIANAK- Kanit Reskrim Polsek Pontianak Timur beserta anggota telah melakukan penangkapan terhadap satu orang yang diduga telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan, Minggu (1/3/2020).
Kapolsek Pontianak Timur Kompol Sunaryo, melalui Kasi Humas nya Iptu Iskak Pujianto mengatakan bahwa tersangka yang di amankan berinisial AR (29) warga Kecamatan Pontianak timur.
AR di amankan berdasarkan laporan dari DN yang juga warga setempat, yang mana keduanya saling kenal.
Pelaporan ini bermula saat DN meminta tolong kepada AR untuk menggadaikan sepeda motornya yang berjenis Suzuki Satria F seharga Rp500 ribu.
• Penipuan Pesan Perabotan Rumah Tangga, Seorang Wanita Diamankan Polsek Sintang Kota
"Setelah digadai, terlapor menyerahkan uang sebesar Rp.500.000 kepada DN,"ujarnya
Ketika korban ingin menebus sepeda motornya, dan sudah menyerahkan uang sebesar Rp.600.000 kepada terlapor alias AR, AR tidak menebuskan sepeda motor tersebut, dan AR menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadinya.
Atas hal tersebut korbanpun lantas melapor kan AR ke Polsek Pontianak Timur.
"Setelah adanya laporan yang telah dibuat oleh pelapor, selanjutnya anggota kepolisian melakukan penyelidikan terkait keberadaan terlapor, setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan terlapor, anggota Polsek Pontianak Timur langsung melakukan penangkapan terhadap terlapor yang saat itu sedang berada dirumahnya dan kemudian diamankan ke Polsek Pontiianak timur,"jelas Iptu Iskak.
Dari hasil penyelidikan sementara di ketahui bahwa terlapor AR dalam melakukan aksinya dibantu dengan seorang lainnya yakni PT yang saat ini masih masuk dalam daftar pencarian orang dari Polsek Pontianak Timur.
Atas perbuatannya, AR akan diganjar dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut: