Pencabulan di Pemakaman
Kuburan Jadi Lokasi Pencabulan Gadis Bawah Umur di Tebas Kabupaten Sambas
Tak hanya itu, tersangka BN dan MI mencabuli tersangka untuk kedua kalinya di kebun sawit Kecamatan Tebas.
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Nasaruddin
Aparat kepolisian menetapkan tersangka pencabulan gadis bawah umur di Tebas, Kabupaten Sambas.
Para tersangka masing-masing berinisial AN (15), BN (20) dan MI (46). Sementara NI (18) masih dalam penyelidikan.
Kasatreskrim Polres Sambas, AKP Prayitno mengatakan dugaan pencabulan diduga terjadi pada Selasa (25/2/2020).
Tersangka AN mencabuli korban di semak-semak Danau Sebedang.
Sementara NI dan BN mencabuli korban yang baru berusia 16 tahun di lokasi Pemakaman Kecamatan di Sebedang, Sebawi.
Tak hanya itu, tersangka BN dan MI mencabuli tersangka untuk kedua kalinya di kebun sawit Kecamatan Tebas.
• BREAKING NEWS- Empat Pemuda Gilir Anak Bawah Umur di Pemakaman dan Danau Sebedang
Prayitno mengatakan, hal ini terungkap setelah mendapat laporan dari masyarakat.
Kasatreskrim mengatakan, tersangka akan dipersangkaan pasal 81 ayat (1), (2), (3) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
Ancaman hukuman untuk tersangka, minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.