Amankan Para Tersangka, Polisi Beberkan Kronologi Pengeroyokan Geri Candra
korban pengeroyokan bernama Geri Candra (19), yang merupakan warga Sepinggan Besar, Kecamatan Semparuk.
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Jamadin
SAMBAS - Kepolisian Resort (Polres) Sambas, dalam hal ini Polsek Tebas telah mengamankan sembilan orang pelaku pengeroyokan terhadap seorang Pemuda, yang terjadi di persimpangan jalan Desa Matang Labong, Kecamatan Tebas.
Untuk di ketahui, korban pengeroyokan bernama Geri Candra (19), yang merupakan warga Sepinggan Besar, Kecamatan Semparuk.
Dari keterangan pihak kepolisian, disampaikan bahwa kejadian pengeroyokan terhadap Geri Candra terjadi, Sabtu (23/2/2020) kemarin, sekitar pukul 23.30 WIB.
Di sampaikan oleh Kapolres Sambas, AKBP Robertus Bellarminus Herry Ananto Pratikno melalui Kapolsek Tebas, AKP Jami'ad mengatakan jika saat ini pihaknya telah mengamankan kesembilan tersangka pengeroyokan terhadap Geri Candra.
• BREAKING NEWS: Dua Motor dan 1 Truk Terlibat Kecekelakaan di Pontianak, Satu Orang Tewas
Dimana masing-masing tersangka diamankan di kediamannya masing-masing, dengan tidak ada perlawanan.
"Ya, kesembilan tersangka tersebut sudah di amankan," ujarnya, Kamis (27/2/2020).
Dijelaskan Kapolsek, jika kronologi kejadian pengeroyokan oleh kesembilan tersangka itu bermula bermula daripada kegiatan menonton hiburan band.
• VIDEO: Kondisi Jembatan Putus di Temiang Sawi

"Setelah menonton band, korban hendak pulang. Namun pada saat di persimpangan jalan Dusun Senyawan desa Matang labong, korban yang duduk di bonceng tiba-tiba ditarik dari belakang hingga terjatuh," ujarnya, Kamis (27/2/2020).
"Setelah itu, para tersangka kemudian memukuli korban," ungkapnya.
Akibatnya, Korban saat ini mengalami luka pada bagian kepala, bengkak kedua mata dan luka pada bagian kaki dan tangan korban.

"Mengetahui hal tersebut orangtua korban melaporkan kejadian ke Polsek Tebas," katanya.
"Dan saat ini tersangka akan di jerat Pasal 170 KUHP," tutupnya.
Adapun inisial kesembilan tersangka tersebut adalah, BR (27), PN (23), YA (23), CI (19), KK (17), ZO (17), AR (16), RN (16), RO (15).
Dari kesembilan tersangka, terdapat beberapa orang diantaranya adalah masih di bawah umur, atau belum berumur 18 tahun ke atas.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut: