Citizen Reporter
BI Mendobrak Integrasi Sistem Pembayaran Digital
Cukup satu saja, karena kode QR-nya dikenal seluruh aplikasi UE yang berstandar QRIS.

Citizen Reporter
Dosen FEB Universitas Tanjungpura, Dr. Wendy, M.Sc.
PONTIANAK - Transaksi ekonomi berbasis digital terjadi akibat transisi sistem ekonomi dan keuangan tradisional menuju ekonomi modern berbasis teknologi informasi (TI).
Hasil transisi tersebut memunculkan berbagai inovasi bisnis baru, misalnya fintech, startup, mobile banking, mobile payment, dan commerce.
Untuk mempermudah transaksi bisnis, selanjutnya perusahaan-perusahaan berbasis TI, mulai melengkapi usahanya dengan aplikasi mobile payment dalam bentuk uang elektronik (UE).
Kondisi inilah yang mendorong transformasi sistem pembayaran konvensional, menuju digital seperti yang kita alami saat ini.
• Perusda Aneka Usaha akan Amankan Aset Tanah di Parit Mayor
Bagaimana Pemerintah merespon perubahan sistem pembayaran ini?
Kondisi ini memang perlu direspon dengan cepat oleh Pemerintah melalui otoritas terkait.
Karena berhubungan dengan sistem pembayaran, maka peran ini di bawah kewenangan Bank Indonesia (BI). BI pada 17 Agustus 2019 lalu telah mengeluarkan kebijakan QRIS (Quick Response code Indonesia Standard).
QRIS diberlakukan mulai tahun ini (2020), dan menjadi satu-satunya standar baku sistem pembayaran berbasis kode QR (quickresponse) di Indonesia.
Apa yang dimaksud dengan Sistem Pembayaran berstandar QRIS ?
Standar QRIS muncul dalam merespon perkembangan sistem pembayaran berbasis server yang menggunakan kode QR.
Kode QR sendiri berbentuk kotak dua dimensi hitam putih dengan kombinasi kotak-kotak kecil yang berisi sejumlah data yang dapat dibaca melalui proses pemindaian (scan).
Contoh sistem pembayaran berbasis QR misalnya Gopay, LinkAja, ShopeePay, Paytren, Dana, OVO, dan bank-bank yang menyediakan UE.
UE yang dikeluarkan oleh masing-masing Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) jika tidak diintegrasikan akan membuat pengguna harus mengunduh banyak aplikasi mobile payment di smartphone agar dapat bertransaksi digital di banyak toko.
Sebagai ilustrasi (ketika belum terintegrasi), pengguna PJSP DANA tidak bisa bertransaksi di toko yang menggunakan OVO, demikian juga, cafe yang berafiliasi dengan OVO, kode QR-nya tidak bisa dipindai pengguna Gopay.