Jalur Independen Pada Pilkada Kapuas Hulu Harus Kumpulkan 17.894 KTP
Sedangkan jadwal penyerahan dokumen syarat dukungan calon bupati dan wakil bupati jalur perseorangan dari tanggal 19 - 23 Februari 2020.
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Maudy Asri Gita Utami
KAPUAS HULU - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Hulu Ahmad Yani menyatakan, jalur independen bakal calon bupati dan wakil bupati tahun 2020 di Kapuas Hulu minimal harus didukung sebanyak 17.894 kartu tanda penduduk (KTP).
"Dimana 17.896 dukungan KTP harus tersebar minimal 12 kecamatan dari 23 kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu," ujarnya kepada wartawan, Selasa (18/2/2020).
Sedangkan jadwal penyerahan dokumen syarat dukungan calon bupati dan wakil bupati jalur perseorangan dari tanggal 19 - 23 Februari 2020.
• NasDem Target Sapu Bersih Pilkada, Ini Kata Pengamat Ireng Maulana
"Pendaftaran pasangan calon untuk sesuai jadwal pada 16-18 Juni, sedangkan penetapan pasangan calon pada 8 Juli mendatang," ucapnya.
Yani menjelaskan, untuk tahapan saat ini kalau pihaknya sedang pembentukan panitia pemungutan suara (PPS), dan sebelumnya PPK sendiri sudah dibentuk.
"Untuk pemunggutan suara akan diselenggarakan secara serentak pada 23 September 2020 mendatang," ungkapnya.
Sementara itu, hasil perkembangan bakal calon bupati dan wakil bupati, baik jalur partai politik maupun independen seperti, H Baiduri, Agus Mulyana, Hamdi Ja'far, Fransiskus Dian, Suhardi, Andel, Akok, dan lainnya. (*)
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/ketua-kpu-kapuas-hulu-ahmad-yani_20180630_224115.jpg)